JURNALPOSMEDIA.COM – Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu pimpinan pondok pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung, mencuat setelah sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban mulai memberanikan diri untuk bersuara, dan sejumlah saksi yang telah menyampaikan keterangan. Jumlah terduga korban disebut mencapai sekitar sembilan orang. Peristiwa ini diduga terjadi sejak 2023 dan berlanjut hingga 2025, dengan pola kejadian yang disebut berulang dan meningkat.
Seiring berkembangnya kasus, terduga pelaku disebut telah dicabut haknya untuk mengelola pesantren pada 23 April 2026 sebagai tindak lanjut internal atas dugaan yang mencuat.
Hasil penelusuran Jurnalposmedia, menunjukkan sedikitnya tiga orang yang mengaku sebagai korban telah memberikan keterangan secara langsung. Selain itu, dua saksi juga turut menyampaikan informasi yang menguatkan adanya dugaan kejadian serupa yang dialami korban lain.
Pengakuan Korban dan Dugaan Modus
Salah satu korban, M (23), mengaku pada awalnya melihat pelaku sebagai figur yang dapat dipercaya. Menurut keterangannya, kedekatan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk menciptakan situasi yang privat.
Dalam salah satu kejadian, terduga pelaku disebut menunggu korban di depan kamar, kemudian masuk dan menutup akses keluar. Korban menyebut kontak fisik diawali dengan pelukan yang dinilai tidak wajar, disertai permintaan agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapa pun.
Kejadian serupa kembali terjadi saat korban berada di semester akhir. Dalam kondisi mengalami tekanan ekonomi, korban mengaku mendapat bantuan biaya tempat tinggal dari terduga pelaku. Setelah itu, terduga pelaku disebut kembali mendatangai kamar korban dan melakukan kontak fisik tanpa persetujuan.
“Dia awalnya basa-basi ngebahas kosan, padahal udah dia obrolin sama orang tua aku (perihal kosan). Tapi pas ngobrol itu nada bicara dia udah beda, kayak gelisah gitu, terus dia ngga banyak bicara, dia peluk aku. Di situ aku mikir kalo ini udah ngga wajar,” ungkap korban melalui pesan suara WhatsApp.
Korban mengaku mengalami kebingungan serta tekanan psikologis sehingga tidak mampu melakukan perlawanan.
Kesaksian Korban Lain dan Pola Kekerasan yang Meningkat
Sementara itu, korban lain berisinial O (21) mengaku mengalami tindakan dengan intensitas lebih tinggi. Ia menyebut dipanggil ke kediaman pelaku, lalu dipaksa melakukan kontak fisik hingga menyasar area sensitif.
“Awalnya saya kira hanya diminta cium tangan. Tapi saat mendekat, dia langsung memeluk sangat kuat hingga saya sesak napas, lalu menyentuh area sensitif,” ujarnya.
Beberapa hari setelah kejadian, korban mengaku terduga pelaku kembali mendatanginya dan meminta korban bersumpah untuk tidak membuka kejadian tersebut. Sumpah itu, menurut korban dilakukan dengan menggunakan simbol keagamaan. Selain itu, korban mengaku sempat ditawari uang sebesar Rp500 ribu sebagai kompensasi dengan alasan penyesalan.
“Jadi abis ngaji subuh (para) santri disuruh wakaf tenaga. Karena setelah kejadian aku udah ga pernah ngaji, dia dateng ke kamar aku tanpa kata maaf, dia paksa aku buat bersumpah supaya aku ngga cerita kejadian di rumahnya, sampe aku ditawarin sogokan Rp500 ribu,” tutur korban.
Korban juga mengaku mengalami dampak psikologis pascakejadian. Ia menyebut sempat mengalami panik, mual, dan ketakutan saat mendengar suara yang menyerupai terduga pelaku.
“Waktu awal kejadian, aku ngerasa terpukul banget, saking jijiknya, jangankan ngeliat pelaku, denger suaranya aja udah enek, puyeng mau muntah. Di kehidupan sehari-hari pun sangat mengganggu pastinya, sampe aku gamau deket-deket apalagi disentuh sama laki-laki,” ungkapnya.
Korban ketiga, N (25), menyampaikan dugaan kejadian yang terjadi pada 2024. Menurut keterangannya, saat berada di ruang privat, terduga pelaku menutup pintu dan diduga melakukan pelukan dengan dalih emosional.
Terduga pelaku juga meminta korban membalas pelukan tersebut. Korban mengaku mengalami kondisi freeze dan tidak mampu merespons. Setelah kejadian, korban memutuskan meninggalkan lingkungan pesantren karena merasa tidak aman.
“Dia (pelaku) tuh awalnya meluk karena alasan kangen liat almarhum gurunya yang mirip sama aku, tapi tiba-tiba dia minta dipeluk balik sama aku. Aku nolak tapi aku ga ngomong karena aku freeze karena dipeluk kenceng banget sama dia sampe aku ngga bisa gerak sama sekali,” ujarnya.
Temuan Saksi dan Indikasi Pola Berulang
Keterangan saksi turut memperluas temuan dalam kasus ini. Sejumlah korban disebut lebih banyak dan melibatkan alumni serta santri aktif. Sebagian telah lulus, sementara lainnya masih menjalani pendidikan. Dampak psikologis disebut dialami oleh sejumlah korban.
Saksi menilai terdapat pola yang berulang dalam dugaan kejadian tersebut. Pendekatan diduga dilakukan secara personal, lalu korban dibawa ke situasi privat sebelum terjadi kontak fisik tanpa persetujuan. Bentuk tindakan disebut beragam, mulai dari pelukan hingga perabaan dan ciuman paksa.
Dalam rentang Agustus hingga November 2025, intensitas dugaan tindakan disebut meningkat. “Awalnya pelukan, lalu berkembang jadi lebih agresif,” ujar saksi saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Penanganan dan Perkembangan Kasus
Penanganan awal disebut dilakukan secara internal dengan pendekatan kekeluargaan. Namun, langkah tersebut dinilai tidak memberikan efek jera. Beberapa korban kemudian mulai mencari bantuan profesional dan mempertimbangkan jalur hukum.
Saksi juga menyebut dugaan kasus sebenarnya telah muncul sejak 2023, tetapi tidak ditindak secara tegas. Hingga kini, belum terlihat penyelesaian yang jelas, sementara dampak di lingkungan pesantren mulai terasa, termasuk terganggunya aktivitas dan adanya santri yang memilih keluar.
Menurut keterangan saksi, upaya komunikasi dengan terduga pelaku sebelumnya telah dilakukan oleh pihak alumni. Namun, proses tersebut disebut tidak menghasilkan penyelesaian yang jelas hingga akhirnya muncul tindak lanjut internal berupa pencabutan hak pengelolaan pesantren terhadap terduga pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun pengelola pesantren terkait dugaan tersebut.
Kasus ini berpotensi masuk dalam ranah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur perlindungan terhadap korban serta sanksi bagi pelaku.
















