JURNALPOSMEDIA.COM – Tepat pada 25 September 2020 lalu, masa jabatan Dema Fakultas Dakwah dan Komunikasi (Dema-FDK) periode 2019-2020 berakhir. Namun, hingga awal Oktober belum terlihat tanda-tanda adanya regenerasi kepengurusan Dema-FDK yang baru.
Saat dikonfirmasi tim Jurnalposmedia terkait hal tersebut, Ketua Umum Dema-FDK, Muhammad Faizal Nailusidqi membantah pihaknya sengaja menunda-nunda kepengurusan. Ia mengungkapkan jajarannya telah siap bila Musyawarah Tinggi (Musti) atau Musyawarah Mahasiswa (Musma) diselenggarakan sebelum dilangsungkannya PBAK 2020. Namun, penyelenggara musyawarah tersebut berada dibawah kewenangan Sema-FDK.
“Perumusan regulasi, perumusan kebijakan dan pembentukan KPUM Fakultas, itu wilayah Senat (FDK) bukan wilayah Dema (FDK). Sehingga ketika muncul persepsi publik bahwa misalnya Dema (FDK) mengundur-undur dan sebagainya, itu tidak benar,” tegas Faizal, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, hambatan terjadi karena tidak adanya pengawasan yang berkelanjutan dari Sema-FDK terhadap seluruh program kerja Ormawa, baik Dema-FDK, maupun Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Faizal menyayangkan hal tersebut, mengingat Sema-F merupakan lembaga Ormawa tertinggi di tingkat fakultas.
Ia menambahkan, Dema-FDK telah berkordinasi dengan Wadek III terkait Surat Keputusan (SK) dan pihaknya merekomendasikan untuk melaksanakan musyawarah sebelum SK selesai, “Ini yang mungkin dalam poros kebijakan yang tertinggi, sehingga turun menjadi kebijakan umum, nah ini yang memang saya pandang tidak berjalan. Andaikan Dema (FDK) mempunyai kebijakan merumuskan regulasi, mungkin sudah jauh lalu menyelenggarakan Musti/Musma Fakultas secara daring,” tuturnya.
Pada 3 Oktober, diadakan rapat pimpinan (Rapim) Ormawa intra Fakultas Dakwah dan komunikasi. Rapat ini dihadiri oleh empat ketua HMJ dari Bimbingan Konseling Islam (BKI), perwakilan HMJ Hubungan Masyarakat (Humas), Ketua HMJ Jurnalistik serta Ketua HMJ Manajemen Dakwah (MD). Sedangkan dua ketua HMJ lainnya berhalangan hadir, serta perwakilan Sema-FDK juga turut tidak menghadiri rapat online ini.
Hasil dari rapat tersebut yaitu, bahwa Dema-FDK melayangkan surat rekomendasi Musti/Musma kepada Sema-FDK, serta memberi tenggat waktu selama empat hari terhitung sejak 3 Oktober, agar Sema-FDK dapat mensosialisasikan kebijakan dan prosedur Musti/Musma. Lalu, hasil rapat memutuskan bahwa jika dalam tempo empat hari, tidak ada arahan lebih lanjut dari Sema-FDK, maka Musti/Musma akan diselenggarakan melalui pembentukan Panitia Ad hoc Fakultas.
Merespons hal tersebut, Ketua Sema-FDK, Umar Taufiq Ash Shiddiqi membenarkan surat yang dilayangkan Dema-FDK kepada Sema-FDK, “Surat tersebut merupakan surat kesiapan dari Dema (FDK) untuk dapat melakukan Musma, karena beberapa waktu sebelumnya kami telah kordinasikan kapan kesanggupan Dema untuk melakukan Musma. Sebab Sema (FDK) memiliki hak pengawasan dan interpelasi kepada eksekutif,” ungkapnya, Selasa, (6/10/2020)
Mengenai tenggat waktu yang dilayangkan kepada Sema-FDK, Umar menyebut hal tersebut sebenarnya bukan hak dari Ormawa fakultas yang berada di bawah pengawasannya. Melainkan hak dari Wadek III Kemahasiswaan, “Dari beliau (Wadek III) sudah ada intruksi untuk sesegera mungkin (dilangsungkan Musti/Musma). Kita selesaikan satu persatu,” jelasnya.
Umar menyebut rencana pelaksanaan Musti dan Musma sampai saat ini masih dalam pembahasan internal. Ia berdalih bahwa regulasi pelaksanaan musyawarah serta pemilihan calon legislator secara online masih dalam tahap perumusan. Namun, Ia belum bisa memastikan dengan pasti kapan akan diadakan musyawarah tersebut, “Belum bisa dipastikan, kita selesaikan satu persatu, sebelum pelaksanaannya, pasti akan ada sosialisasi,” pungkasnya.
Hingga saat tenggat waktu yang dilayangkan Dema-FDK habis pada Rabu (7/10/2020), Sema-FDK belum juga memberi arahan terkait pelaksanaa Musti/Musma. Faizal menyebut Dema-FDK akan menunggu informasi lebih lanjut hingga Kamis, (8/10/2020).