JURNALPOSMEDIA.COM – Ribuan massa kembali menggelar unjuk rasa terkait tuntutan pencabutan beberapa pasal yang dianggap merugikan masyarakat kecil dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Para demonstran melancarkan aksinya di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (10/4/23).
Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim Jurnalposmedia, sejumlah buruh dan mahasiswa dari berbagai kampus mulai memenuhi tempat aksi pada pukul 15.00 WIB. Adapun sejumlah perwakilan massa berorasi menyuarakan aspirasi serta tuntutannya di hadapan gabungan aparat kepolisian.
Komandan lapangan mahasiswa Universitas Pasundan, Parilla Budi Putra menyampaikan maksud aksi unjuk rasa kali ini untuk mendorong ketua DPRD Jawa Barat menolak pengesahan UU Ciptaker.
“Ada tuntutan bahwasanya pemangku kebijakan legislatif di DPRD Jabar memberikan surat rekomendasi kepada DPR RI bahwasannya DPRD Jabar menolak disahkannya UU Ciptaker,” ucapnya saat diwawancarai Jurnalposmedia, Senin (10/4/23).
Parilla juga menambahkan, ia dan massa lainnya menginginkan anggota DPRD untuk bersikap sesuai dengan aspirasi rakyat serta memaksimalkan kebijakan sebagai lembaga legislatif.
Pengurus Pusat Konfederasi, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Departemen Perjuangan Buruh dan Perempuan, Siti Eni mengatakan kalangan buruh miskin kota, elemen masyarakat, buruh tani, nelayan, termasuk mahasiswa akan terkena dampak dari UU Ciptaker ini.
“Termasuk mahasiswa jurnalis ini nantinya akan terkena dampak, sedangkan pemerintah tidak memiliki jalan lain karena UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat lalu menginisiasi perpu ini dengan memaksakan kehendak,” imbuhnya.
Selain itu, tidak ada takaran ideal terkait UU Ciptaker ini, karena semua pasalnya dinilai merugikan. Seumpama menginginkan takaran ideal, pemerintah baiknya mengundang semua elemen yang dapat menyampaikan ukuran ideal tersebut karena akan berdampak terhadap rakyat.
Perwakilan Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) Universitas Pendidikan Indonesia, Adinda Putri, mengungkapkan rumitnya sektor perempuan dan birokrasi yang berlaku sesuai UU Ciptaker terkait cuti menstruasi dan melahirkan.
“Pada sektor perempuan, sakit menstruasi dan melahirkan dialihkan ke sakit biasa. Jika ingin cuti sakit, harus ada surat pengantar dokter atau rujukan dari rumah sakit. Dengan kerumitan itu, buruh perempuan akan memilih untuk tetap bekerja alih-alih mengambil cuti mentruasi,” ujarnya.
Sementara itu, Komisaris Polisi (Kompol) Kapolsek Bandung Wetan, Asep Saefudin, mengatakan pihaknya mengirimkan 300 pasukan gabungan polres dan polsek untuk melayani agar tidak ada pihak ketiga yang mengganggu aksi ini.
“Sistem keamanan kita mengedepankan polisi wanita (polwan) dan tanpa peralatan. Kita tidak akan melakukan hal-hal yang sifatnya represif,” pungkasnya.