Thu, 10 October 2024

Work from Home, Bagaimana Kabar Angkutan Umum?

Reporter: Revy Lestari | Redaktur: Putri Restia Ariani | Dibaca 344 kali

Fri, 24 April 2020
Ilustrasi angkutan umum
Ilustrasi angkutan umum. (Sumber: jabarnews.com)

JURNALPOSMEDIA.COM – Peringatan Hari Angkutan Umum Nasional pada 24 April terasa berbeda di tahun ini. Saat laju penyebaran Covid-19 semakin masif di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan Work from Home yang mengimbau berbagai perusahaan dan pekerja untuk menjalankan aktivitasnya dari rumah.

Namun nyatanya, tidak semua profesi bisa menerapkan sistem tersebut, salah satunya sopir angkutan umum. Bertepatan dengan hari peringatannya, kita dibuat bertanya-tanya. Bagaimana kabar angkutan umum di tanah air saat dilanda pandemi Covid-19?

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah telah resmi melarang pelaksanaan mudik lebaran 2020, untuk mecegah penyebaran virus Corona ke berbagai daerah. Larangan tersebut disampaikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dalam rapat terbatas yang dilakukan pada Selasa (21/4/2020) lalu.

Tebitnya larangan tersebut serta diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota, tidak serta-merta membuat operasi angkutan umum disetop begitu saja. Angkutan umum berperan untuk menunjang mobilitas  masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. Khususnya, untuk mereka yang menjadi pengecualian “tetap bekerja” meski PSBB diterapkan.

Maka dari itu, pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi penumpang yang menggunakan transportasi umum dengan jumlah 50% dari jumlah keseluruhan kursi. Lalu, bagaimana soal pendapatan para sopir angkutan umum yang bukan merupakan transportasi milik negara?

Diberitakan ayobandung.com, per tanggal 18 Maret 2020, pendapatan angkutan umum bisa berkurang hingga 50% dibandingkan hari-hari biasa. Sopir angkutan umum wilayah Kota Cianjur, Supriatna menuturkan sebelum ada pandemi virus Corona, pendapatan mereka per hari rata-rata sekitar Rp 120-150 ribu.

Tetapi, sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, pendapatan mereka menukik tajam. Per harinya hanya berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu. Berangkat dari hal itu, bergantungnya angkutan umum tak berbadan hukum pada upah harian juga dirasa perlu mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Masalah pandemi yang berdampak pada sektor ekonomi ini tidak hanya dirasakan oleh sopir angkutan umum. Namun oleh semua profesi yang bertumpu pada penghasilan atau upah harian. Kendati pemerintah telah membagikan sembako gratis di beberapa kota bahkan provinsi, hal tersebut tidak bisa dijadikan satu-satunya solusi.

Pembagian sembako yang hanya dilakukan satu kali, tidak akan mampu mencukupi kebutuhan masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Begitupun pembagian sembako yang harus didistribusikan secara merata di berbagai daerah.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments