Sun, 15 March 2026

Penundaan Musti-Musma Digugat, Ormawa Soroti Transparansi dan Dasar Hukum

Reporter: Meila Alfauzi Sukmawan, Dini Oktaviani Rahayu | Redaktur: Ravi Ahmad Maulana | Dibaca 921 kali

Sumber foto: Dini Oktaviani Rahayu

JURNALPOSMEDIA – Penundaan Musyawarah Tingkat Tinggi (Musti) dan Musyawarah Mahasiswa (Musma) Universitas di UIN Bandung menuai gugatan dari aliansi Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F) bersama HMJ/HMPS dan Forum Koordinasi UKM dan UKK (FKU). Gugatan tersebut disampaikan melalui audiensi terbuka yang digelar oleh Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) sebagai respons atas keberatan yang diajukan berbagai pihak di Aula Fakultas Adab dan Humaniora, Minggu (8/2/2026).

Gugatan ini muncul sejak diterbitkannya Surat Instruksi Panitia Pengarah Nomor 002/SI/A/PAN-PENGARAH/I/2026 tentang Penundaan Sementara Penyelenggaraan Musti-Musma Universitas yang dinilai dapat menimbulkan dampak negatif terhadap proses regenerasi, dan diyakini telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum.

Dalam audiensi itu, muncul dua sikap berbeda dari ormawa. Sebagian mendesak evaluasi besar-besaran terhadap proses penyelenggaraan Musti-Musma, sementara yang lain meminta musyawarah tetap dilanjutkan dengan sejumlah perbaikan. Meski berbeda pendekatan, kedua pihak sama-sama menekankan pentingnya transparansi dan kepastian dasar hukum dalam proses demokrasi mahasiswa.

Penggugat Menilai Proses Musti-Musma Bermasalah Secara Prosedural

Perwakilan ormawa yang mengajukan gugatan menyatakan bahwa penundaan Musti-Musma tidak dapat dilepaskan dari persoalan mendasar dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya. Mereka menilai terdapat ketidakterbukaan informasi, terutama terkait dasar hukum, mekanisme pembentukan panitia pemilihan, serta alur pengambilan keputusan.

Ketua SEMA Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Parhan Abdul Aziz, menyoroti bahwa tidak semua fakultas memperoleh dokumen yang sama, termasuk rancangan peraturan atau ketentuan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan Musti-Musma. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan informasi dan melemahkan legitimasi musyawarah.

“Kita lebih mengkritik keterbukaan informasi, karena kita tidak pernah memegang draf UU-nya tapi empat fakultas lain punya, dan itu menjadi permasalahan,” tegas Parhan, saat diwawancarai Jurnalposmedia, Minggu (8/2/2026).

Kelompok ini mendorong evaluasi menyeluruh sebelum Musti-Musma kembali digelar, dengan tujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan melibatkan semua unsur mahasiswa secara adil.

Beberapa Ormawa Meminta Musti-Musma Tetap Dilanjutkan

Di sisi lain, saat audiensi, beberapa ormawa menyampaikan pandangan berbeda. Mereka tidak menolak adanya evaluasi, namun menilai bahwa proses musyawarah tetap perlu dilanjutkan agar roda organisasi mahasiswa tidak terhenti terlalu lama.

Menurutnya, perbaikan prosedur dan pembukaan informasi bisa dilakukan secara paralel tanpa harus menghentikan seluruh agenda Musti-Musma. Mereka menekankan pentingnya kepastian waktu pelaksanaan agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan di tingkat organisasi mahasiswa.

Dalam Petitumnya, secara garis besar mereka melayangkan gugatan agar SEMA-U dapat mengabulkan seluruh gugatan penggugat, mencabut Surat Intruksi Panitia Pengarah tentang Penundaan Sementara Penyelenggaraan Musti-Musma Universitas, dan menuntut untuk kembali menggelar penyelengaraan Musti-Musma.

Audiensi Jadi Ruang Dialog

Audiensi yang digelar SEMA Universitas dipandang sebagai langkah awal untuk membuka dialog antara pihak penyelenggara dan ormawa penggugat. SEMA Universitas mengakui adanya persoalan komunikasi dan sosialisasi dalam tahapan sebelumnya.

Koordinator Panitia Pengarah/Ketua Umum SEMA-U, Rival Zidni Ariziq menyatakan pihaknya akan membuka kembali dasar hukum penyelenggaraan, melakukan sosialisasi ulang, serta menata kembali mekanisme pembentukan perangkat pemilihan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Saya akan mengulang proses penyelenggaraan ini dari awal, mulai dari sosialisasi terkait hierarki hukum yang hadir sebagai dasar otonomi Musti-Musma. Kemudian, sosialisasi terkait proses pembentukan KPUM, Bawaslu M, kemudian rekrutmen lagi, dan pembentukan KPUM, Bawaslu M lagi,” ujar Rival.

Insya Allah kita akan kemudian perbaiki hal-hal yang hari ini menjadi catatan dan evaluasi itu akan kita perbaiki kedepannya demi keberlangsungan dan kelancaran proses demokratisasi kampus,” tambahnya.

SEMA-U juga menegaskan bahwa audiensi ini dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi dan penyerapan aspirasi, dan pihaknya menjamin Musti-Musma ini akan terselenggara.

“Saya jamin akan terselenggara,” tegas Rival saat audiensi berlangsung.

Hingga audiensi berakhir, belum ada tanggal pasti terkait pelaksanaan Musti-Musma Universitas, dan akan diatur ulang kembali.

 

 

Bagikan :
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments