Sat, 25 October 2025

Pajak Properti Mencuat, Publik Meradang

Reporter: Itsna Nursofiatun Ni’mah | Redaktur: Putri Maharani Kristiana | Dibaca 211 kali

Thu, 28 August 2025
(Sumber Foto : rivankurniawan.com)

JURNALPOSMEDIA.COM— Rencana kenaikan pajak properti kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah wacana penyesuaian tarif pajak dianggap akan membebani masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang memiliki keterbatasan finansial. Tidak sedikit yang menilai bahwa kebijakan tersebut lahir di waktu yang tidak tepat, mengingat kondisi ekonomi rakyat masih dalam tahap pemulihan.

Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa kenaikan pajak properti diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki tata kelola aset, serta menekan spekulasi harga tanah dan rumah yang kian melambung. Pajak juga dimaksudkan sebagai instrumen pemerataan agar kepemilikan properti tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Namun, di sisi lain, publik mempertanyakan keadilan kebijakan ini. Sebab, yang paling terdampak justru masyarakat kecil yang rumahnya bukan sekadar aset, melainkan kebutuhan primer. Ketika beban pajak semakin tinggi, muncul kekhawatiran akan lahirnya ketidakstabilan sosial: daya beli menurun, pasar properti melambat, dan jurang kesenjangan semakin melebar.

Kemarahan publik menunjukkan bahwa pemerintah perlu lebih hati-hati. Pajak seharusnya tidak sekadar menjadi “alat pungut,” tetapi juga instrumen kebijakan yang melindungi rakyat. Transparansi penggunaan dana pajak, perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta diferensiasi tarif yang adil perlu ditegaskan.

Kebijakan publik yang bijak adalah kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara kebutuhan negara dan kesejahteraan rakyat. Jika pajak properti benar-benar akan dinaikkan, pemerintah mesti memastikan bahwa langkah tersebut tidak hanya menambah beban, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments