Sat, 6 June 2026

Penggunaan Senjata Api dalam Aksi Massa: Keseimbangan antara Keamanan dan Hak Asasi

Reporter: putri maharani kristiana | Redaktur: KHOIRUNNISA FEBRIANI SOFWAN | Dibaca 1181 kali

(Sumber foto: Freepik)

JURNALPOSMEDIA.COM — Penggunaan senjata api dalam menghadapi aksi massa kerap menjadi isu krusial yang menyita perhatian publik dan menimbulkan perdebatan sengit. Dengan dikeluarkannya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 sebagai pedoman baru penindakan terhadap aksi penyerangan, terutama pasal-pasal yang mengatur penggunaan senjata api oleh anggota Polri, ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, aturan ini memberikan legitimasi hukum atas tindakan senjata api dalam kondisi tertentu yang mengancam keselamatan petugas dan fasilitas kepolisian. Pasal 11 secara tegas menyebutkan penggunaan senjata api diperbolehkan jika pelaku menyerbu wilayah kepolisian dengan tindakan pembakaran, perusakan, pencurian, penyanderaan, dan ancaman nyawa. Ini jelas menjadi sinyal tegas bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak akan mentolerir kekerasan dan serangan terhadap aparat negara yang bertugas menjaga keamanan.

Namun, legitimasi tersebut harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan proporsionalitas. Penggunaan senjata api bukan hanya soal melindungi diri, tapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pola kerja kepolisian. 

Kesalahan penerapan atau tindakan berlebihan dapat menimbulkan korban yang lebih besar serta memicu ketegangan sosial yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, peluru karet dan peluru tajam yang digunakan harus dikontrol ketat sesuai protokol untuk menghindari penyalahgunaan kekuatan.

Selain dari sisi hukum dan teknis, aspek kemanusiaan juga tidak boleh diabaikan. Reformasi institusi kepolisian dan pelatihan standar internasional dalam penanganan aksi massa perlu terus ditegakkan agar setiap tindakan penindakan dapat mengedepankan dialog dan langkah persuasif sebelum memilih tindakan yang lebih keras.

Kebijakan ini hendaknya tidak menjadi alasan bagi aparat untuk menggunakan kekuatan secara tidak proporsional, apalagi dalam situasi yang sebenarnya bisa dikendalikan tanpa senjata api.

Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 bisa menjadi pijakan penting dalam menjaga keamanan negara, selama diaplikasikan secara transparan dan bertanggung jawab. Senjata api adalah alat terakhir yang harus digunakan, dan harus tetap diramu dengan kepekaan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi. Dengan demikian, Polri tidak hanya melindungi diri dan fasilitasnya, tetapi juga menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sebagai mitra dalam mewujudkan keamanan bersama.

Bagikan :

Tinggalkan komentar pertama