Sun, 24 November 2024

Kebebasan Pers Terancam Revisi UU Penyiaran, Dono Darsono: Kiamat bagi Pers

Reporter: Susi Fathonah | Redaktur: Silmy Kaffah | Dibaca 416 kali

Sun, 2 June 2024
Ilustrasi Pembungkaman Pers (Ilustrasi: Akhmad Arifin/Jurnalposmedia)

JURNALPOSMEDIA.COM – Revisi Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 50B ayat 2 huruf (c) yang melarang penyiaran eksklusif jurnalisme investigasi pada 27 Maret 2024 lalu menuai kontroversi. Perjuangan mempertahankan hak perlu disuarakan demi kelestarian esensi kehadiran jurnalisme sebagai kontrol sosial dan pengawas bagi pemangku kebijakan.

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dibuat dan diusulkan oleh Komisi Penyiaran DPR pada Oktober 2023. Banyak pihak, termasuk wartawan dan praktisi pers, menolak keras revisi ini karena investor dapat membungkam fungsi kontrol sosial.

Sekitar 200 wartawan juga turut berdemo di Gedung Sate, Bandung, untuk menolak revisi ini pada Selasa (28/5/2024) lalu untuk menyuarakan hak kebebasan yang terancam direnggut.

Dosen Jurnalistik UIN Bandung yang berpengalaman sebagai wartawan senior, Dono Darsono menyatakan, jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan pasal ini, pers di Indonesia akan kehilangan kekuatan kontrol sosialnya, mengingatkan pada era Orde Baru.

Tak hanya itu, Pasal 40 tahun 1999 tentang Pers akan lumpuh karena pasal baru. Menurutnya, ada kekuatan politik yang berupaya membungkam pers yang kritis.

“Saya menduga ada kekuatan politik yang mencoba merevisi atau menyusupkan undang-undang ini. Undang-undang ini muncul karena ada pejabat yang kesal dengan pers investigatif. Jika DPR menyetujui pasal tersebut, ya udah kiamat bagi pers. Bisa kiamat kecil atau kiamat besar, saya kira ini kiamat besar,” ungkapnya saat diwawancarai Jurnalposmedia pada Jumat (31/05/2024).

Menurutnya, jika jurnalisme investigatif dilarang, pers akan kehilangan kemampuan untuk mengungkap kebenaran yang tersembunyi. Pembungkaman pers mengancam demokrasi dan transparansi pemerintah, berpotensi mendorong pemerintah menjadi otoriter.

Sebagai akademisi dan praktisi pers, Dono menolak dan berharap DPR tidak menyetujui pasal tersebut, mengingat dampaknya yang sangat berbahaya bagi demokrasi. Pembatasan ini akan membahayakan kebebasan pers dan mengancam pilar keempat demokrasi.

“Sebagai praktisi dan akademisi pers, saya menolak pasal ini. Jika disahkan, jurnalisme investigatif akan punah. Apa gunanya ada mata kuliah jurnalisme investigatif di kampus jika undang-undangnya melarang? Pemerintah seharusnya membiarkan pers bekerja secara independen dan menjadikan hasil investigasi sebagai kontrol sosial,” tegasnya.

Pada hakikatnya, pers bekerja untuk masyarakat. Keluhan masyarakat adalah keluhan pers. Wartawan harus berpegang teguh pada Sembilan Prinsip Jurnalisme dari Bill Kovach yang menekankan etika profesi dan posisi pers di tengah masyarakat.

Jika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka nilai dasar jurnalistik akan hilang. Kontrol sosial harus tetap dijaga melalui jurnalisme investigatif.

 

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments