Pedagang mengantarkan pesanan kepada pembeli di salah satu gerai usaha kuliner di Perumahan Griya Sarana, Tanggerang, Senin ( 26/07/2021 ). Pemerintah menyesuaikan peraturan PPKM Level 4 kepada para pengusaha kuliner dengan mengizinkan untuk tetap buka hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan yang ketat dan makan di tempat maksimal 20 menit.
Penerapan Aturan PPKM Level 4 Untuk Usaha Kuliner

Rekomendasi
Tag Terpopuler
Berita Terkini

BMKG sebut El Nino Menguat pada Puncak Kemarau Agustus 2026
Artikel | Sen, 10 Agustus 2026

Jalan Soekarno-Hatta: Menunggu Korban, Baru Berbenah
Opini | Sen, 10 Agustus 2026

Ketika Orang Asing Dominan Berkuasa di Negeri Kita
Opini | Sen, 10 Agustus 2026

Self-Love: Antara Merawat Diri dan Hyper-Individualism
Opini | Sel, 4 Agustus 2026

Angka Kelahiran di Indonesia Turun Drastis dalam 50 Tahun Terakhir
Opini | Sen, 3 Agustus 2026

Tantangan Literasi Digital: Penyebaran Hoaks Lebih Cepat daripada Fakta
Opini | Sab, 1 Agustus 2026









