Petugas berjaga di dekat pintu kereta api lokal Bandung Raya di Stasiun Cimekar, Cibiru Hilir, Cileunyi, Bandung, Senin (12/07/2021). Penerapan kebijakan baru KA Lokal Bandung Raya hanya melayani para pekerja sektor kritikal dan esensial yang berlaku hingga 20 Juli 2021. Penumpang juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan pemerintah daerah setempat sebagai syarat melakukan perjalan menggunakan moda KA .
Kebijakan Baru KA Lokal Bandung
Mon, 12 July 2021

Rekomendasi
Subscribe
0 Komentar
Terlama
Tag Terpopuler
Berita Terkini

Studi Banding Jadi Ruang Belajar dan Jalin Kolaborasi Pers Mahasiswa
News | Rab, 30 April 2025

LIMAS EXPO 2025: Hadirkan Lomba dan Ajang Rayakan Milad untuk Pererat Silaturahmi
News | Sel, 29 April 2025

Menginspirasi dengan Kata: Peran Ibu Muda dalam Membangun Kebiasaan Membaca
Destinasi, | Sel, 29 April 2025

Muda, Kreatif, Inspiratif: Perjalanan Nanda Fadhilah Menjadi Juara 2 PERURI Creator Impact
Feature, | Ming, 27 April 2025

Dampak Efisiensi Anggaran: Sektor Perhotelan Terancam Gulung Tikar
Artikel, | Sab, 26 April 2025

Pagelaran Budaya Fakultas Adab dan Humaniora UIN Bandung, Wujud Nyata Merawat Warisan Bangsa
News | Sab, 26 April 2025