Petugas berjaga di dekat pintu kereta api lokal Bandung Raya di Stasiun Cimekar, Cibiru Hilir, Cileunyi, Bandung, Senin (12/07/2021). Penerapan kebijakan baru KA Lokal Bandung Raya hanya melayani para pekerja sektor kritikal dan esensial yang berlaku hingga 20 Juli 2021. Penumpang juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan pemerintah daerah setempat sebagai syarat melakukan perjalan menggunakan moda KA .

Kebijakan Baru KA Lokal Bandung

Rekomendasi
Tag Terpopuler
Berita Terkini

Komunitas Ameng Bareng Gelar Kegiatan Bermain Bersama di Monju Bandung
News | Ming, 21 Juni 2026

Law Fest Hadirkan Edukasi Budaya dan Hukum Bagi Generasi Muda
Kampus, | Sab, 20 Juni 2026

Dari Kegagalan Menuju Prestasi, Kisah Abdullah Syahid yang Menginspirasi
Feature, | Sab, 20 Juni 2026

Dari Ruang Kuliah, Langkahnya Menembus Negeri Jiran
Feature, | Sab, 20 Juni 2026

Adu Kreativitas dan Kecerdasan, Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Unjuk Gigi di Kompetisi GFE 2026
Kampus, | Kam, 18 Juni 2026

Dari Ruang Kuliah ke Panggung Musik, Perjalanan The Kul-Kul Band
Feature | Kam, 18 Juni 2026









