Petugas berjaga di dekat pintu kereta api lokal Bandung Raya di Stasiun Cimekar, Cibiru Hilir, Cileunyi, Bandung, Senin (12/07/2021). Penerapan kebijakan baru KA Lokal Bandung Raya hanya melayani para pekerja sektor kritikal dan esensial yang berlaku hingga 20 Juli 2021. Penumpang juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan pemerintah daerah setempat sebagai syarat melakukan perjalan menggunakan moda KA .
Kebijakan Baru KA Lokal Bandung
Mon, 12 July 2021

Rekomendasi
0 Komentar
Tag Terpopuler
Berita Terkini

Kuliah Umum: HTN Siapkan Kompetensi Produk Perundang-undangan
Kampus, | Jum, 17 November 2023

Fakta Dibalik Banyaknya Kebakaran Hutan di Indonesia
Artikel | Jum, 17 November 2023

Kebakaran Pabrik Kasta Timbul, Kapolsek Panyileukan: Penyebab Kebakaran Masih dalam Penyelidikan
Lintas | Rab, 15 November 2023

Pemindahan FEBI ke Kampus UIN 2 Masih Tahap Wacana, Ramdan Budiana: Seluruh FEBI akan Pindah Bersama
Kampus, | Rab, 15 November 2023

6 Tips Dapatkan Uang Tambahan Bagi Mahasiswa
Artikel | Sen, 13 November 2023

UIN Taekwondo Championship V: Jumlah Peserta Meningkat Setiap Tahunnya
Kampus, | Sen, 13 November 2023