Petugas berjaga di dekat pintu kereta api lokal Bandung Raya di Stasiun Cimekar, Cibiru Hilir, Cileunyi, Bandung, Senin (12/07/2021). Penerapan kebijakan baru KA Lokal Bandung Raya hanya melayani para pekerja sektor kritikal dan esensial yang berlaku hingga 20 Juli 2021. Penumpang juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan pemerintah daerah setempat sebagai syarat melakukan perjalan menggunakan moda KA .

Kebijakan Baru KA Lokal Bandung

Rekomendasi
Tag Terpopuler
Berita Terkini

Dugaan Kasus Korupsi dan Manipulasi Anggaran oleh Oknum Pengurus BKC UIN Bandung
Kampus, | Sen, 4 Mei 2026

Lautan Massa di Hari Buruh: Dinamika dan Aspirasi Pekerja Saat Ini
Lintas | Ming, 3 Mei 2026

Tapak Kecil Dari Rumah Kakek, Menggema Sampai Abu Dhabi
Feature, | Sab, 2 Mei 2026

GenBI UIN Bandung Gelar BI Corner, Peserta Diajak Melek Finansial Digital
Kampus, | Jum, 1 Mei 2026

Ketika Perempuan Tak Lagi Aman: Realitas Pelecehan Seksual di Sekitar Kita
Kolom, | Jum, 1 Mei 2026

Jika Rupiah Tembus Rp20.000 per Dolar, Domestik Bersiap Hadapi Lonjakan Harga dan Tekanan Utang
Artikel | Kam, 30 April 2026









