JURNALPOSMEDIA.COM – Pada Sabtu 30 juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE merupakan pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik atau nonpublik. Pemblokiran PSE tersebut memberikan efek domino, terutama pada bidang ekonomi.
Dosen Ekonomi UIN Bandung, Setia Mulyaman menyebutkan, dampak negatif dan positif dari adanya pemblokiran tersebut dapat dilihat dari dua perspektif. Dampak positifnya bisa terlihat dari perspektif pemerintah dan dampak negatifnya dari tenaga kerja PSE tersebut.
“Saya melihat dari dua perspektif. Pertama jika dari pemerintah tentu ini adalah langkah yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah bagaimana mengendalikan platform digital yang beroperasi di Indonesia, akan tetapi kemudian jika PSE tersebut diblokir sehingga tidak beroperasi, maka akan menjadi ancaman bagi tenaga kerja PSE tersebut,” jelasnya saat diwawancarai Jurnalposmedia, Rabu (10/8/2022).
Setia juga menjelaskan, selain dari masuknya pajak, tujuan dari pemblokiran tersebut adalah untuk melindungi masyarakat.
“Menurut saya langkah ini positif. Tujuannya untuk mengantisipasi kemungkinan praktik yang bisa merugikan masyarakat. Pemerintah bisa mengontrol PSE itu. Pada faktanya tidak seluruh PSE melakukan registrasi sehingga terblokir dan sistemnya terganggu,” tambahnya.
Dia menambahkan pemblokiran tersebut akan menjadi tindakan yang melindungi masyarakat ketika telah memiliki kebijakan yang tepat disertai sosialiasi maksimal. Tanpa kebijakan yang tepat, justru akan merugikan masyarakat.
“Contohnya, kalau sistem pembayaran terganggu maka pada akhirnya transaksi juga terganggu karena kalau orang tidak dapat bertransaksi maka distribusi barang juga bisa terganggu sehingga berdampak pada konsumen dan produsen,” jelasnya.
Menurut Setia, beberapa platform yang diblokir Kominfo dibuka kembali karena banyak masyarakat yang harus melakukan transaksi dan masih ada dana di dalamnya. Seharusnya, pemerintah banyak melakukan sosialisasi sebelum memblokir.
Mengenai kebijakan tersebut, mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Wandani Isnaeni mengatakan hal yang sama.
“Tujuan dari pemblokiran ini sudah baik, akan tetapi seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal ini agar tidak membingungkan dan tidak menghasilkan respon negatif dari masyarakat,” ujarnya saat diwawancarai Jurnalposmedia pada Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, pemblokiran tersebut berdampak pada ekonomi masyarakat, misal perusahaan yang melakukan transaksi melalui online (dalam jaringan), gamers, dan pekerja lepas (freelancer) dengan client luar negeri.