Sun, 24 November 2024

AMT dan Gaji yang Tak Dibayarkan

Reporter: Agnes Agatha | Redaktur: Monica Deasy Deria | Dibaca 314 kali

Fri, 13 October 2017
Sejumlah peserta dalam aksi kamisan di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/10/2017). Aksi kali ini mengangkat tentang topik Awak Mobil Tangki (AMT) dengan permasalahan dalam hal keuangan. (Jurnalposmedia/ Agnes Agatha)
Sejumlah peserta dalam aksi kamisan di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/10/2017). Aksi kali ini mengangkat tentang topik Awak Mobil Tangki (AMT) dengan permasalahan dalam hal keuangan. (Jurnalposmedia/ Agnes Agatha)

Aksi kamisan yang rutin digelar setiap kamis sore  ini merupakan aksi yang ke-209. Kamisan sendiri identik dengan payung-payung berwarna hitam yang dipakai saat aksi berlangsung. Payung hitam memiliki arti tersendiri yaitu matinya Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, terlebih di Bandung sebagai kota deklarasi, yang bertujuan untuk menegakan hak-hak yang harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia pada umumnya.

Aksi kamisan minggu ini berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, dengan mengangkat topik Awak Mobil Tangki (AMT) dan permasalahannya dalam hal keuangan. Aksi tersebut diikuti langsung oleh para AMT dari berbagai daerah seperti Jakarta, Surabaya, dan Padalarang.

AMT mengemukakan keluh kesahnya atas ketidakjelasan gaji pokok dan upah lembur yang tidak dibayarkan oleh Perusahaan Pertamina. Salah seorang AMT dalam aksi yang namanya tidak ingin disebutkan menyampaikan keluh kesahnya dengan adanya penambahan jam kerja dari 8 jam menjadi 12 jam, namun dengan gaji lembur yang tak dibayarkan dan tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan.

Pimpinan Komisariat Pertamina Patra Niaga (PKPPN) Padalarang, Agus Permana mengungkapkan tentang keluhannya yang di PHK secara sepihak oleh Perusahaan Pertamina. “Ini merupakan masalah yang sudah lama tapi memang tidak pernah ditanggapi oleh perusahaan, teman-teman kami banyak yang di PHK termasuk saya sendiri. Lucunya lagi PHK nya ada yang melalui kiriman sms,” ujar Agus.

Agus berharap para pekerja yang di PHK bisa dipekerjakan kembali dan perusahan dapat mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan. “Kami berharap aturan-aturan yang ada di Undang-Undang ketenagakerjaan dijalankan sebagaimana mestinya, seperti upah lembur, gaji pokok, jam kerja selama 8 jam sesuai yang normatif-normatif lah semua dijalankan.” tutup Agus.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments