Sun, 24 November 2024

AMPK Tuntut Keterbukaan Kode Etik Kampus

Reporter: Riyan Permana | Redaktur: Nazmi Syahida | Dibaca 409 kali

Wed, 27 February 2019
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) melakukan opini publik di depan gedung rektorat UIN Bandung pada Selasa (26/02/2019). (Riyan Permana/Jurnalposmedia)

JURNALPOSMEDIA.COM-Alisansi Mahasiswa Peduli Kampus (AMPK) menggelar aksi opini publik di depan gedung rektorat UIN Bandung. Aksi ini menuntut keterbukaan serta sosialisasi peraturan kode etik dosen di UIN Bandung. Pembaharuan serta dicantumkan pokok-pokok rekomendasi dari mahasiswa tentang kode etik dosen dan perbaikan infrastruktur kampus dengan mempertimbangkan segala aspirasi mahasiswa. Selasa, (26/02/2019).

Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No. 54 tahun 2016 Pasal 1 Ayat 3 dipaparkan bahwa kode etik adalah pedoman, sikap, tingkah laku, perbuatan, nilai, dan norma yang mengikat pegawai. Baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pegawai maupun dalam pergaulan sehari-hari. Perihal kondisi kampus saat ini begitu ketatnya peraturan kode etik terhadap mahasiswa yang seringnya sepihak dan sewenang-wenang diberlakukan kepada mahasiswa. Maka berbanding terbalik dengan kondisi perihal kode etik dosen yang tidak pernah dipersoalkan.

Terkait hal tersebut, AMPK melakukan opini publik pukul 11.00 WIB. Disertai dari beberapa perwakilan setiap fakultas, pihaknya sudah melakukan riset dan mengunjungi pihak birokrasinya untuk mempertanyakan tentang kode etik dosen.

“Terakhir ada hampir 11 tahun yang lalu di berlakukannya kode etik dosen, berarti dari 11 tahun tersebut sudah tidak berlaku atau di kemanakan kode etik ini,” ujar koordinator AMPK, Puput Aprilia.

Dari laporan setiap perwakilan fakultas, yang memiliki bukti konkret hanya Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK). Serta yang diterima dari FDK pun kode etik dosen tahun 2009 sedangkan pihaknya menerima informasi kode etik yang sudah dibuat oleh UIN Bandung itu di tahun 2018 tetapi itu tidak diberikan dan tidak ada sosialisasi.

“Kita hanya mendapatkan bukti konkretnya itu hanya dari fakultas dakwah dan komunikasi yang memberikan tetapi, dari fakultas lain tidak ada sama sekali dan itu seperti di tutup rapatkan,” tutur Puput.

Lebih lanjut, Puput mengatakan bahwa mengingat adanya penilaian akreditasi kampus dari BNPT yang dilakukan di UIN Bandung, “Padahal nyatanya masih banyak fasilitas kampus yang tidak memadai terutama di kelas kelas,” tuturnya.

Puput berharap dalam opini publik yang disampaikan, tidak ada lagi yang ditutup-tutupi oleh birokrat kepada mahasiswa “Capaian kami di opini publik ini kita bisa audiensi dengan wakil rektor 1 untuk menyatakan bahwa kebenaran atau tidaknya tentang kode etik dosen ini dan capaian terakhirnya itu adanya sosialisasi dan juga pembaharuan dari kode etik dosen,” ujarnya.

Ia juga berharap perbaikan infrastruktur kampus secara menyeluruh tidak hanya diluarnya saja tetapi, sampai ke dalamnya dan juga rasa profesionalisme dosen sehingga tidak adanya lagi intimidasi kepada para mahasiswa.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments