JURNALPOSMEDIA.COM — Komite Aksi Kamisan UIN Bandung (KAMU) kembali berorasi di Taman rektorat UIN Bandung, Kamis (15/03/2018). Aksi Kamisan ke-9 kali ini mengusung tema ‘Stop! Kriminalisasi Aktivis’ yang dilatar belakangi dengan maraknya kriminalisasi aktivis yang terjadi belakangan ini.
Menurut salah seorang pegiat aksi, Abdul Hamid menjelaskan aksi tersebut adalah refleksi dari kriminalisasi beberapa aktivis. Salah satunya warga Sukoharjo pada tuntutannya Melawan Racun (SAMAR) yang menentang PT Rayon Utama Makmur (RUM), Rabu (14/3/2018).
Lebih lanjut Hamid menambahkan, selain itu terdapat kriminalisasi aktivis lainnya yang melawan penggusuran di Tamansari. Beberapa aktivis tersebut salah satunya mahasiswa UIN Bandung yang sempat ditangkap. “Hal ini menambah daftar panjang kriminalisasi terhadap para aktivis, padahal masih banyak kasus kriminalisasi yang belum terungkap,” ungkap Hamid.
Tak hanya sekedar kriminalisasi, bahkan para aktivis juga kerap kali harus mengalami kekerasan aparat, dengan cara diculik, dihilangkan, dan lebih sadisnya sampai meregang nyawa. Seperti pada orde baru hingga reformasi jumlah kriminalisasi banyak terjadi, diantaranya merupakan aktivis Marsinah, Udin Bernas, Wiji Thukul, dan Munir Said Thalib.
Hal tersebut dibenarkan oleh korban kriminalisasi aktivis Ilham Ramdani, ia menjelaskan sempat dituduh sebagai salah satu provokator pada aksi di Tamansari. Padahal para aktivis dan warga hanya melakukan pertahanan karena sidang belum memutuskan penggusuran. “Selain memperhatikan hukum, aparat seharusnya memperhatikan keadaan realitasnya.” tutupnya.