JURNALPOSMEDIA.COM- Berdasarkan Surat Telegram No. ST/380/IV.HUK.6.2/2023 tentang Pemberlakuan Tilang Manual, kota Bandung kembali memberlakukan tilang manual sejak tanggal 1 Juni 2023. Kebijakan tersebut tentunya menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat.
Min Lantas Polsek Gedebage, Sopan Sobakti, mengungkapkan alasan diberlakukannya kembali tilang manual karena Kurangnya keefektifan dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Karena banyak pelanggaran yang tidak terlacak langsung oleh ETLE. Masih ada kendala bagi kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, dan kendaraan bodong rata-rata tidak terdeteksi,” ujar Sopan saat diwawancarai Jurnalposmedia, Jumat (9/6/2023).
Sopan juga mengatakan, meskipun diberlakukannya kembali tilang manual, sistem ETLE tetap akan berjalan.
“Di Polsek kami tidak begitu gencar dengan tilang manual. Jadi, masih menggunakan tilang ETLE yang mobile. Misal, pengendara yang tidak pakai helm kita pakai ETLE,” lanjutnya.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dicurigai. Seperti menggunakan plat nomor palsu, tidak dilengkapi surat-surat, dan nomor kendaraan tidak sesuai dengan kendaraannya, maka Polsek Gedebage akan menggunakan tilang manual.
Salah satu pengendara asal Cibiru, Bintang Lukmanul, menuturkan ada beberapa kelebihan dan kekurangan diberlakukannya kembali tilang manual ini.
“Orang-orang yang ditilang jadi lebih sadar akan kesalahan yang mereka langgar, terus jadi ada interaksi langsung antara pengendara dan polisi jadi polisi bisa kasih edukasi,” ujar Bintang, Jumat (9/6/2023).
Adapun kekurangannya, Bintang menuturkan di Zaman digital ini kurang efektif memberlakukan kembali tilang manual.
“uang denda entah masuk mana, apalagi kalo mungkin penilang lagi butuh uang. Kurang efektif juga karena ngelibatin waktu, padahal di zaman sekarang apa-apa serba digital,” sahutnya.
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjajaran, Muhammad Aziz, mengungkapkan jika sistem tilang manual diberlakukan kembali maka pungutan liar (pungli) akan marak kembali.
“Pemerintah sendiri yang bilang ingin menerapkan teknologi 5.0 secara dinamis. Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, maka semakin marak pungli,” sahut Aziz Jumat (9/6/2023).
Pungli ini biasa ditemui di jalanan, seperti pelanggar yang membayar denda ke polisi secara individu bukan kepada instansi secara tepat.
Selain itu, Aziz juga memberikan harapan kepada pihak kepolisian agar para polisi dapat memaksimalkan kinerjanya.
“Menurut aku, kerja polisi bisa dimaksimalkan dengan mengisi aspek-aspek dalam keamanan, kenyamanan, juga ketertiban lalu lintas,” pungkasnya.