Jurnalposmedia.com- Pada Jumat, 9 Juni 2023, Pemerintah Indonesia resmi cabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, tertulis bahwa penggunaan masker tidak lagi diwajibkan bagi individu yang berada dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan masker dalam kondisi tersebut.
Namun, penting untuk dicatat, pencabutan aturan wajib masker ini berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri serta bagi mereka yang berkegiatan di fasilitas publik. Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan ini sejak tanggal 9 Juni 2023.
Meskipun kebijakan wajib masker dicabut, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik dalam kondisi kurang sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Anjuran ini berlaku tidak hanya saat melakukan perjalanan, tetapi juga ketika berada di fasilitas publik.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan. Bagi mereka yang dalam kondisi tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, diharapkan untuk tetap menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
Meski pencabutan kebijakan wajib masker ini memberikan kelonggaran kepada masyarakat, Pemerintah tetap mempertimbangkan kemungkinan adanya pengetatan pembatasan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang signifikan. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk selalu mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Meskipun kebijakan wajib masker dicabut, langkah-langkah pencegahan seperti penggunaan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan tetap menjadi langkah penting dalam mencegah penularan Covid-19.
Dengan demikian, dengan pencabutan kebijakan wajib masker ini, Pemerintah Indonesia berharap masyarakat tetap menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dalam upaya bersama memerangi pandemi Covid-19.