JURNALPOSMEDIA.COM–Kekerasan seksual pada wanita makin marak terjadi, para pelaku sepertinya sudah tidak punya urat malu lagi untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Belakangan kasus seorang wanita yang dilecehkan di traffic light menjadi perbincangan di media sosial khususnya twitter.
Korban mengaku mendapatkan pelecehan verbal dari seorang lelaki yang tidak dikenalinya saat berhenti di lampu merah di daerah Bekas. Sambil bertelepon lelaki tersebut mengobrolkan organ intim korban secara lantang. Beruntung korban langsung menancap gas menjauhi lelaki tersebut lalu menceritakan kejadian yang menimpanya di instagram pribadinya.
Kejadian tersebut hanya satu dari banyaknya kasus pelecehan seksual khususnya di Indonesia. Bahkan kasus tersebut semakin bertambah setiap tahunnya. Dilansir dari situs komnasperempuan.go.id tercatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat 14% pada tahun 2018 dengan kekerasan seksual tertinggi adalah perbuatan cabul.
Komnas perempuan juga merekam 1071 kasus perkosaan hubungan sedarah (incest) serta 1750 dari 2073 pengaduan kekerasan seksual dalam ranah privat (pacaran) yang tidak memiliki payung hukum.
Ironisnya dalam kasus pelecahan seksual ini, kebanyakan orang menyalahkan wanita sebagai titik permasalahan. Mereka berdalih pakaian perempuanlah yang mengundang nafsu birahi lelaki. Dalih tersebut tanpa melihat kesalahan para lelaki bejat tersebut dalam memperlakukan wanita yang menjadi korbannya.
Kasus kekerasan seksual ini seharusnya menjadi perhatian semua orang, baik perempuan maupun laki-laki. Elemen negara perlu mengoptimalkan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual serta perlindungan bagi korban dari segala bentuk intimidasi berbagai pihak.
Dalam ajaran Islam, sudah tentu ada aturannya bahwa laki-laki harus menundukan pandangan dan menjaga kemaluannya. Begitupun wanita dengan tambahan menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hal tersebut menunjukkan bahwa wanita dan lelaki memiliki tanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
Aturan pergaulan pun diatur dalam Islam sehingga tidak timbul hal-hal seperti kasus diatas. Seyogyanya kita dapat memahami betul makna dari perintah tersebut karena sudah pasti merupakan penjagaan diri terhadap masing-masing dari kita serta untuk melindungi diri dari kejadian yang tidak diinginkan.