Fri, 20 September 2024

Syarat dan Prosedur Pemilihan Senat Mahasiswa (SEMA) 2016

Reporter: Syfa Qulbi | Redaktur: Maulida Madini | Dibaca 617 kali

Fri, 14 October 2016
Seluruh Kosma (Koordinasi Mahasiswa) Fakultas Dakwah dan Komunikasi melaksanakan rapat koordinasi bersama Wakil Dekan 3 di Aula Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Jumat (14/10/2016). Dari 69 Kosma yang di undang hanya 26 orang yang menghadiri rapat tersebut. (Jurnalpos/Syawal Febrian).
Seluruh Kosma (Koordinasi Mahasiswa) Fakultas Dakwah dan Komunikasi melaksanakan rapat koordinasi bersama Wakil Dekan 3 di Aula Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Jumat (14/10/2016). Dari 69 Kosma yang di undang hanya 26 orang yang menghadiri rapat tersebut. (Jurnalpos/Syawal Febrian).

Jurnalposmedia.comFakultas Dakwah dan Komunikasi pada Jumat (14/10/2016) mengadakan rapat koordinasi di Aula Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Bersama dengan Wadek III Dadan Suherdiana dan kosma kelas atau perwakilannya membahas beberapa topik. Salah satunya tentang pemilihan pengurus Senat Mahasiswa Fakultas dan Senat Mahasiswa Universitas.

Untuk sistem pemilihan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas dengan prosedur menggunakandua kartu suara, satu untuk Senat Mahasiswa Fakultas dan satu untuk Senat Mahasiswa Universitas. Untuk pelaksanaannya akan dilakukan sebelum tanggal 10 November di  Fakultas.

Saat ini didalam Fakultas Dakwah dan Komunikasi terdapat dua lembaga yaitu Senat Mahasiswa Fakultas dan Dewan Mahasiswa Fakultas, untuk tingkat Universitas juga ada dua lembaga yaitu Senat Mahasiswa Universitas dan Dewan Mahasiswa Universitas.

Pemilihan nanti akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan SK Dirjen tahun 2007 Senat Mahasiswa Fakultas itu sebagai eksekutif. Namun berdasarkan SK Dirjen baru, Senat Mahasiswa sebagai legislatifsedangkan Dewan Mahasiswa sebagai eksekutifnya,” papar Dadan saat memberikan sambutan, Jumat (14/10/2016).

Bagi calon ketua Senat Mahasiswa (SEMA) ada persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya berstatus sebagai mahasiswa aktif, memiliki IPK minimal 3,25, duduk pada semester V-VII, mampu membaca Al-Quran, sehat jasmani dan rohani, bersedia mencalonkan diri secara tertulis, tidak pernah melanggar tata tertib dan kode etik mahasiswa, memiliki visi dan misi serta mendapatkan rekomendasi dari Wadek III secara tertulis.

Dadan juga menyampaikan harapannya untuk pemilihan nanti, “Harapan saya kegiatan pemilihan umum nanti bisalancar dan sukses. Dapat terpilih mahasiswa yang berpotensi, berprestasi, memiliki visi dan misi serta berkulitas sebagai anggota Senat Mahasiswa,ungkapnya saat diwawancarai oleh Jurnalpos.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments