JURNALPOSMEDIA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menggelar pameran arsip di Fragment Project, Bandung, pada Sabtu (5/9/2026), sebagai upaya merawat memori kolektif atas tragedi Agustus-September 2025. Pameran tersebut menampilkan berbagai dokumentasi penangkapan massa aksi, temuan kasus, hingga dokumen proses hukum untuk mengingat kembali peristiwa yang dialami warga setelah kejadian tersebut.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandung, Rafi, menjelaskan pendekatan visual dipilih karena memudahkan pengalaman dan ingatan atas sebuah peristiwa untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Tentunya banyak memori kolektif yang pada saat itu kita ingat, semua orang kaget pada Agustus tahun lalu itu, ada yang mendokumentasikan dan sebagainya, tapi ada juga yang enggak,” ujar Rafi saat diwawancarai Jurnalposmedia, Sabtu (5/9/2026).
Ingatan tersebut kemudian dihimpun LBH Bandung melalui ruang pameran, tulisan, diskusi, serta berbagai bentuk dokumentasi lainnya. Upaya ini dilakukan agar publik dapat mengetahui persoalan yang terjadi di balik proses hukum sekaligus mengenali “ruang-ruang gelap” yang perlu terus diingat.
Sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan perkara warga turut ditampilkan dalam pameran. Salah satunya buku yang disita dalam proses hukum. Menurut Rafi, penyitaan tersebut tidak semata-mata menunjukkan persoalan terhadap sebuah benda, tetapi juga memperlihatkan bagaimana gagasan yang terdapat di dalamnya dapat diperlakukan sebagai sesuatu yang berhadapan dengan negara.
“Di pameran ini kami juga menyampaikan visualisasi dari berbagai dokumentasi, beberapa foto, dan temuan-temuan kami. Misalnya, ada buku yang disita, yang menunjukkan bahwa bukan hanya bukunya, tapi juga pikiran di dalamnya yang turut disita,” sambungnya.
Selain buku, naskah pledoi turut dipamerkan untuk menggambarkan proses hukum yang dihadapi warga. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari perlawanan kultural masyarakat sipil yang dilakukan melalui hukum, pendidikan, pengorganisasian, dokumentasi, tulisan, dan kegiatan kebudayaan.
Dokumentasi tersebut juga berkaitan dengan pencatatan dugaan pelanggaran HAM yang dialami warga. Salah satu temuan yang dihimpun adalah tindakan aparat yang menutup kepala korban menggunakan lakban dan kantong plastik.
“Pendokumentasian ini mendokumentasikan pelanggaran-pelanggaran negara sebenarnya, itu poin utamanya, di mana yang kami dokumentasikan itu adalah pelanggaran HAM, pelanggaran negara,” ujar Rafi.
Menurutnya, perawatan memori perlu terus dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil agar berbagai peristiwa tidak berlalu tanpa catatan. Dokumentasi dan pengarsipan juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap negara agar menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab serta tetap menghormati hak-hak warga.
Salah satu pengunjung, Ahmad, mengaku tertarik datang karena memiliki perhatian terhadap isu hak asasi manusia, kemanusiaan, dan politik. Ia juga mengikuti kasus pascademo Agustus 2025, tetapi masih memiliki kesenjangan informasi mengenai sejumlah peristiwa.
“Karena tentunya saya juga peduli dengan isu-isu mengenai hak asasi manusia, perihal kemanusiaan dan politik. Di pameran ini menyoroti sekali tentang tragedi pascademo Agustus 2025. Saya mengikuti kasus ini, tapi perihal merincinya ada gap space, dan dengan ada pameran ini saya mengetahui hal-hal detail dan janggal yang kemudian dihimpun di pameran ini,” ujar Ahmad.
Setelah melihat berbagai arsip, Ahmad mengaku cukup tersentuh. Menurutnya, dokumentasi tersebut memperlihatkan persoalan demonstrasi sekaligus menunjukkan bagaimana pengetahuan dan gagasan warga dapat dipandang sebagai ancaman.
“Setelah melihat beberapa arsip ini cukup tersentuh juga. Karena selain hal yang bersangkutan dengan demonstrasi, ternyata negara itu ketakutan juga jika warga tercerdaskan, yang di mana buku-buku yang seharusnya tidak jadi ancaman, justru menjadi ketakutan bagi para elit negara,” katanya.
Bagi Ahmad, keberadaan pameran membuat berbagai informasi yang sebelumnya ia ketahui secara terpisah dapat dilihat dengan lebih utuh. Arsip yang dihimpun juga menjadi pengingat bahwa pengalaman warga dan dugaan pelanggaran HAM perlu terus dicatat agar tidak hilang dari ingatan publik.















