JURNALPOSMEDIA.COM – Sesuai dengan pertanyaan yang tertera pada judul tulisan ini, tim Jurnalposmedia berusaha mencari jawaban melalui wawancara yang dilakukan dengan Bagian Umum Al-Jamiah UIN Bandung, Ramdan Budiana dan Bagian Humas Al-Jamiah UIN Bandung, Muhammad Helmi Tahti pada Kamis (21/10/2021).
Menilik rekam jejak ketika UIN Bandung masih menjadi IAIN, bagian humas tersebut mengaku setiap IAIN belum ada kewajiban untuk perguruan tinggi menyediakan fasilitas disabilitas. Menurut data, IAIN berubah menjadi UIN Bandung berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 57 Tahun 2005, tepatnya 10 Oktober 2005.
Sebelas tahun kemudian, pemerintah mengeluarkan UU tentang penyandang disabilitas pada 2016. Di mana pemerintah mengamanatkan kepada perguruan tinggi untuk menyediakan fasilitas pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD). Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas saat mengakses berbagai fasilitas selama berada di kampus. Dengan artian, fasilitas tersebut adalah suatu keharusan. Apakah selama kurang lebih lima tahun ini UIN Bandung sudah patuh terhadap UU tersebut?
Realitas di UIN Bandung
Pada realitasnya, mengacu pada UU No. 8 Tahun 2016, fasilitas yang ada di UIN Bandung tentu belum memadai. Penyandang disabilitas ini sangatlah beragam dan memiliki kebutuhan khusus yang berbeda pula. Dengan begitu, penyandang disabilitas juga seharusnya mendapatkan hak yang setara di lingkungannya, dalam kasus ini yakni perguruan tinggi di mana disabilitas menimba ilmu.
Ramdan dan Helmi mengaku, UIN Bandung telah menyediakan fasilitas khusus penyandang disabilitas seperti jalan khusus hingga toilet. Namun disayangkan, penyebaran fasilitas tersebut belum merata, yakni tujuh gedung dari sekian banyaknya gedung dan hanya ada di lantai satu per setiap gedungnya. Tandanya, jika ada kelas di lantai dua atau bahkan tiga, para penyandang disabilitas ini bagaimana?
Mengingat ragam disabilitas ini bukan hanya satu, sehingga dirasa perlu adanya sarana dan prasarana fisik lainnya, selain itu teknologi ramah disabilitas, juga tulisan braille, audio visual, penerjemah bahasa isyarat, hingga layanan staf tanggap disabilitas di setiap gedungnya.
Melirik fasilitas disabilitas di UIN Jakarta, ternyata tidak jauh beda dengan UIN Bandung. Dengan kata lain, jika faktor terbesarnya dari keterbatasan anggaran. Tetapi, kenapa pembangunan gedung dan sarana prasana lain dapat terselenggara? Jika memang begitu, semoga pemerintah bukan hanya mengeluarkan kebijakan saja, tetapi turut andil membenahi dengan cara memberikan bentuk dukungan secara finansial. Agar para penyandang disabilitas mendapatkan hak yang setara dengan para non-disabilitas lainnya.