Tue, 1 April 2025

PJTLN Jurnalposmedia 2021, Iqbal T. Lazuardi Bahas Arah Advokasi Pers Mahasiswa

Reporter: Irma Purnama Putri | Redaktur: Retna Gemilang | Dibaca 395 kali

Mon, 8 November 2021
Iqbal T Lazuardi-PJTLN-Jurnalposmedia
Penyampaian materi dari Sekretaris AJI Bandung, Iqbal Tawakal Lazuadi Siregar pada hari ketiga PJTLN 2021 Jurnalposmedia UIN Bandung, Minggu (7/11/2021). (Sumber: Dokumentasi pribadi Jurnalposmedia)

JURNALPOSMEDIA.COM Hari ketiga dari Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut Nasional (PJTLN) 2021 Jurnalposmedia mendatangkan Sekretaris AJI Bandung, Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar sebagai pemateri, Minggu (7/11/2021). Mengangkat topik “Ke Mana Arah Advokasi Pers Mahasiswa?”, disampaikannya melalui zoom meeting.

Dalam pemaparan materinya, Iqbal mengatakan bahwa sejak reformasi, Pasal 8 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers sudah melindungi wartawan. Namun pada kenyataannya, kebebasan pers Indonesia pada 2021 berada di urutan 113 dari 180 negara. Berdasarkan data AJI sejak 2006 – 2021, kekerasan fisik terhadap jurnalis di Indonesia sudah mencapai 885 kekerasan.

Dalam konteks UU Pers, pers mahasiswa tidak dikategorikan sebagai organisasi pers. Karena, salah satu syarat organisasi pers yang diakui Dewan Pers adalah organisasi yang berbadan hukum.

Selanjutnya, Iqbal menjelaskan tentang tugas Dewan Pers yaitu mengakomodir kebebasan pers. Tapi menurutnya, semua juga punya hak untuk mendapatkan kebebasan.

Ia mengungkapkan, pers mahasiswa berada dalam kuadran kedua. Semua pengaduan terkait pemberitaan yang dibuat oleh media yang berada di kuadran kedua harusnya diselesaikan melalui mekanisme UU No 40/1999, yaitu melalui mekanisme pemberian teguran, ajudikasi, mediasi ataupun penerbitan surat penilaian, pendapat, dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Namun, hal ini masih sangat sulit terimplementasikan di lapangan.

Tetapi, apakah bisa pers mahasiswa masuk ke kuadran pertama sebagai media terverifikasi? Iqbal mengatakan sulit, karena mekanisme pers yang di bawah kampus tidak semudah yang dibayangkan.

Dari hal ini, Siti Barkah dari Jurnalposmedia justru melihat suatu peluang. Ia percaya, pers mahasiswa bisa saja masuk kuadran pertama asalkan ada payung khusus perlindungan bagi pers mahasiswa dari pemerintah.

Menurutnya, ketika melihat fakta di lapangan, banyak masyarakat yang justru lebih percaya kepada pers mahasiswa ketimbang media-media mainstream. Di mana berita yang dihasilkan oleh pers mahasiswa dianggap lebih jujur dan independen karena pers mahasiswa ini belum terikat relasi pemilik media.

“Seharusnya dengan asumsi tersebut sudah dapat membuka mata pemerintah untuk lebih insentif dalam menegakkan perlindungan dan juga undang-undang yang paten untuk para pers mahasiswa. Karena di mana lagi kita dapat menemukan berita kritik yang benar-benar mengkritik dan bersifat independen,” ujarnya.

Di akhir pemaparan materinya, Iqbal mengingatkan untuk jangan ragu mengangkat isu—isu yang menarik dan sesuai dengan kode etik. Skalanya bisa menjadi nasional meski perlindungan hukumnya abu-abu.

“Pers mahasiswa adalah suara alternatif yang paling jujur dan bisa dipercaya di tengah kondisi pers mainstream yang semakin terjerat oleh bisnis dan kekuasan,” ujarnya.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments