JURNALPOS-Keresahan Mahasiswa UIN Bandung terhadap adanya berita cuti paksa bagi mahasiswa yang telat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT),SPP, dan Praktikum ,menggertakan hati rektor UIN Bandung.
Sehingga Rektor UIN Bandung mengeluarkan Nota Dinas (29/06/2016) mengenai perpanjangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), SPP, dan Praktikum mahasiswa lama merupakan salah satu langkah awal dalam rangka perpanjangan pembayaran UKT, hanya saja prosedur pembayaran di lakukan setiap fakultas untuk penginventarisasi sampai tanggal 15 juli 2016.
“Mengenai sistem dan waktu ketentuan pembayaran UKT, SPP, dan Praktikum belum ada keputusan, dan akan di informasikan melalui data yang sudah di tulis ” ujar Dadan Suherdiana,Wakil Dekan 3 (Wadek 3)