JURNALPOSMEDIA.COM–Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung masih kekurangan kotak suara. Ditemui di Gudang Logistik KPU Kota Bandung, Jalan A.H. Nasution, Selasa (26/2/2019), Penyusun Alokasi dan Pelaporan Barang Kebutuhan Pemilu, Dede Sopian mengatakan, saat ini total kotak suara yang telah diterima sebanyak 34.895 buah dari jumlah seharusnya yakni 35.515 buah.
Hal tersebut dikarenakan ada penambahan 99 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bandung, pada 10 Desember 2018 dari yang awalnya berjumlah 7.004 TPS menjadi 7.103 TPS. KPU Kota Bandung telah melaporkan ke pihak KPU pusat dan masih menunggu pengadaan kotak suara untuk melengkapi kekurangan.
Sesuai amanat undang-undang bahwa kotak suara pemilu harus transparan dalam artian dapat terlihat isinya. Maka berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018, Pemilu 2019 menggunakan kotak suara kardus. Meski sudah berada di gudang sejak Oktober 2018, kotak suara belum bisa dirakit sampai ada instruksi dari pusat.
Perakitan dimulai sejak Jumat lalu dan telah menghasilkan kurang lebih 1.500 kotak suara dengan melibatkan 10-12 pekerja. Meski jumlah pekerja terbatas, Dede tidak berencana menambah pekerja, namun menargetkan 1.000 rakitan kotak suara per hari dengan operasional Senin-Jumat pukul 8 pagi sampai 4 sore. Hingga hari ketiga, belum ditemukan kotak suara yang rusak secara fisik dan keseluruhan masih dalam kategori baik.
“Kategori kotak suara rusak apabila telah mengurangi fungsinya, misal mika transparannya jebol. Sepanjang kerusakan kotak suara tidak memengaruhi fungsinya, maka tidak dikatakan rusak,” tutur Dede sambil menunjuk kotak suara.
Menurut Dede, kekuatan kotak suara kardus memiliki batas toleransi. Pihaknya telah menguji dalam lima tumpukan dan masih kuat. Salah seorang pekerja, Soni Ridwan turut mengatakan jika kotak suara kardus cukup kuat karena dibuat dari bahan dupleks dengan ketebalan satu sentimeter.
Selain itu, satu kotak suara dapat menampung kurang lebih 300 surat suara sesuai jumlah maksimal Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, surat suara tidak disimpan di gudang logistik, melainkan di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta No. 260, Buahbatu.
“Hingga saat ini KPU Kota Bandung belum menerima surat suara,” singkat Dede.
Tak hanya sebagai tempat penyimpanan kotak suara, gudang logistik yang disewa KPU Kota Bandung sejak Oktober 2018 ini juga menyimpan keperluan TPS seperti sampul surat suara, bilik suara, alat tulis, alat mencoblos yakni paku dan busa, kantong plastik, dan kabel ties sebagai segel kotak suara. Khusus alat tulis dan bilik suara kardus telah didistribusikan terlebih dahulu ke kecamatan di Kota Bandung.
Pasca pemilu, apabila hasil tingkat nasional sudah ditetapkan, kotak suara akan diambil dan disimpan kembali di gudang logistik. Nantinya, sebulan setelah pelantikan anggota legislatif, kotak dan surat suara akan dipindahtangankan dengan cara dilelang melalui balai lelang milik pemerintah yang ada di setiap kota.
Masalah keamanan, gudang logistik selalu dipantau oleh pihak KPU Kota Bandung dan mendapat pengamanan dari Polsek Panyileukan. Gerbang masuk pun hanya ada satu dan dijaga oleh satpam. Dede juga menuturkan bahwa ia tidak pernah menemukan atau mendapat laporan kasus kehilangan.
“Maka dari itu, perakitan kotak suara tidak melibatkan pihak di luar karyawan KPU Kota Bandung,” lanjut Dede.
Perakitan ditargetkan rampung maksimal 10 hari sebelum hari H dan sudah harus didistribusikan. Pendistribusian akan dilakukan oleh KPU Kota Bandung ke 30 kecamatan bersamaan dengan surat suara.