Tue, 21 January 2025

Jangan Asal Pilih! Inilah 5 Syarat Hewan Kurban yang Sesuai Syariat Islam

Reporter: Prise | Redaktur: Suryadi | Dibaca 597 kali

Mon, 19 July 2021
Hewan Kurban
Sejumlah domba dipersiapkan untuk kurban di Lapangan Perumahan Rancaekek Kencana, Sabtu (18/7/2021). (Prise/Jurnalposmedia)

JURNALPOSMEDIA.COM – Setiap bulan Zulhijah umat Islam di dunia akan merayakan Hari Raya Iduladha. Puncaknya ketika penyembelihan hewan kurban mulai tanggal 10 Zulhijah sampai 13 Zulhijah.

Secara historis, ibadah kurban bermula dari nazar Nabi Ibrahim yang akan menyembelih putranya Nabi Ismail. Hal itu dilakukan sebagai bentuk keimanan kepada Allah Swt.

Keteguhan hati Nabi Ibrahim dan keikhlasan Nabi Ismail pada akhirnya Allah Swt. mengganti pengorbanannya dengan binatang ternak.

Nabi Ibrahim telah memberikan tauladan bahwa perintah Allah Swt. harus selalu dilakukan. Iduladha merupakan ibadah horizontal yang mengandung pesan untuk selalu berbagi kepada sesama. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”

Agar makna dan pahala ibadah didapatkan sebagaimana mestinya, wajib mengetahui aturan syariat yang berhubungan dengan penyembelihan kurban.

Perlu diketahui, tidak semua hewan ternak sapi dan kambing dapat dijadikan sebagai kurban. Sebagaimana diterangkan dalam hadis yang berbunyi:

وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ

Dari Al Bara’ bin ‘Azib ra berkata, Rasulullah Saw. pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya. (2) Sakit dan tampak jelas sakitnya. (3) Pincang dan tampak jelas pincangnya. (4) Sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Inu Hajar dalam Bulughul Marom).

Berikut ini syarat sah hewan yang akan dijadikan kurban.

1. Jenis Hewan

Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

Selain itu, tidak dijelaskan dalam suatu nas, baik Al-Qur’an maupun hadis terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina, keduanya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina.

Diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah Saw. bahwa beliau pernah bersabda, “(Akikah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

2. Usia Hewan

Hewan kurban harus cukup umur yang ditentukan syariat. Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun keenam. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga, dan domba berusia 1 tahun serta kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun kedua.

3. Kondisi Hewan

Rasulullah Saw. menyebutkan ada beberapa hal yang tidak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari cacat, aib, dan penyakit.

Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.

4. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mecuri atau milik orang lain. Hewan kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.

Hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain. Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.

5. Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Menurut Ibnu Rusyd dari Mazhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Penyembelihan dilakukan setelah salat Iduladha.

Batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Zulhijah. Sedangkan, menurut Mazhab Syafii adalah 4 hari setelah Iduladha.

Setelah mengetahui syarat sah sapi dan kambing untuk kurban, semoga tiap muslim mendapat cukup rezeki untuk melaksanakan ibadah kurban secepatnya.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments