Wed, 29 October 2025

Payment ID: Mempermudah Transaksi atau Mengintai Data Pribadi?

Reporter: Fathia Kapparini | Redaktur: KHOIRUNNISA FEBRIANI SOFWAN | Dibaca 1989 kali

Tue, 29 July 2025
(Sumber foto: Retail News Asia)

JURNALPOSMEDIA.COM – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-80 pada 17 Agustus 2025, Bank Indonesia (BI) akan melakukan uji coba Payment ID, sebuah sistem pembayaran digital yang canggih. 

Dilansir dari Kompas.com, Payment ID merupakan kombinasi sembilan karakter berupa huruf dan angka. Kode unik ini terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta dirancang untuk mendeteksi dan merekam riwayat transaksi keuangan masyarakat mulai dari rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik, hingga pinjaman online.

Implentasi penuh Payment ID akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama (Bi-Ied) akan mulai berjalan pada tahun 2027. Dan tahap kedua (Intregrated-Ied) diimplentasikan pada tahun 2029, dengan kolaborasi lintas lembaga. 

BI menyatakan bahwa Payment ID memiliki tiga fungsi utama. Pertama mengidentifikasi profil pelaku sistem pembayaran secara spesifik. Payment ID akan mengenali secara spesifik siapa saja yang terlibat dalam transaksi. Kedua, otentikasi data transaksi, memastikan keaslian dan validalitas. Ini dilakukan untuk memastikan keaslian dan vadilitas setiap data transaksi.  Ketiga, konektivitas data antara individu dan catatan transaksi lebih detail.

Dengan hal tersebut, Payment ID dirancang untuk meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi keuangan, sekaligus memberikan akses bagi BI untuk memantau riwayat transaksi masyarakat secara lebih detail dan akurat. Dan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem pembayaran nasional.

BI juga menegaskan komitmennya terhadap perlindungan data pribadi. BI akan memastikan bahwa proses pengelolaan data Payment ID akan sepenuhnya mematuhi ketentuan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP). BI juga secara tegas menyatakan bahwa akses terhadap data Payment ID tidak akan diberikan secara sembarangan kepada lembaga perbankan atau instansi terkait. Akses hanya akan diberikan setelah melalui proses verifikasi ketat. 

Meskipun BI menjamin keamanan penggunaan data pribadi pada Payment ID, namun kekhawatiran masyarakat mengenai privasi dan potensi kebocoran data masih menjadi sorotan utama. Berikut beberapa dampak negatif Payment ID:

  1. Pencurian Identitas

Payment ID yang terhubung dengan NIK, rekening bank, kartu kredit, dan dompet digital rentan menjadi target dari kejahatan siber. Jika keamanannya lemah, data ini rentan dicuri dan disalahgunakan untuk penipuan atau melakukan pinjaman atas nama korban.

  1. Pajak dan Pengawasan Transaksi

Kemampuan Payment ID melacak semua transaksi menimbulkan kekhawatiran tentang potensi pengenaan pajak pada transaksi kecil atau pengawasan yang lebih ketat.

  1. Ketergantungan pada Teknologi

Sistem Payment ID sangat bergantung pada teknologi dan koneksi internet. Gangguan teknis bisa menghambat pembayaran, menyebabkan keterlambatan, tidak nyamanan, dan potensi kerugian finansial.

  1. Belanja Impulsif

Kemudahan transaksi dengan Payment ID atau dompet digital dapat membuat pengguna merasa seolah-olah mereka selalu memiliki uang, sehingga memicu perilaku belanja impulsif dan pengeluaran berlebihan tanpa kontrol yang baik.

Payment ID merupakan pembayaran digital yang menawarkan kemudahan dan efisiensi. Namun, privasi dan keamanan data pribadi harus tetap terjaga. Dengan regulasi yang kuat, kemanan yang canggih, dan kesadaran pengguna, Payment ID dapat mempermudah transaksi tanpa harus mengorbankan data pribadi. 

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments