JURNALPOSMEDIA.COM – Isu amplop kondangan yang akan dikenai pajak mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mufti Anam mengungkapkan kemungkinan target pajak dalam rapat kerja dengan Kementerian BUMN dan Danantara.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ujarnya di Gedung DPR pada Rabu (23/07/2025) lalu.
Kabar ini tentunya menjadi mimpi buruk bagi rakyat Indonesia. Gurauan “Di mana bumi dipijak di situ aku dipajak” mungkin akan menjadi kenyataan karena segala sektor kehidupan masyarakat Indonesia saat ini dikenai pajak.
Dilansir dari laman Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli, mengatakan pihaknya tidak memiliki rencana untuk memungut pajak dari amplop kondangan.
Walaupun isu amplop kondangan nyatanya masih menjadi mimpi buruk yang belum terjadi, nyatanya pemberlakuan pajak masih memberatkan rakyat Indonesia. Kebijakan yang berdampak pada pelaku usaha daring dan influencer masih membebani, padahal usaha yang mereka jalankan bisa jadi hanya untuk mencari makan sehari-hari.
Hal ini menjadi pro kontra, sebab diberlakukannya pajak pada rakyat salah satunya karena pengalihan laba dari BUMN ke Danantara yang dinilai menurunkan penerimaan negara. Belum lagi dampak pembangunan fasilitas, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang masih belum merata masih menjadi keluhan masyarakat.
















