JURNALPOSMEDIA.COM – Kelompok KKN Sistem Pemberdayaan Masyarakat (Sisdamas) 248 UIN Bandung menyelenggarakan seminar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertajuk “Strategi Pemasaran dan Urgensi Sertifikasi Halal di Era Digital”. Di bawah arahan dosen pembimbing lapangan, Wisnu Uriawan, kegiatan ini berkolaborasi dengan Kelompok KKN Tematik 445 UIN Bandung, acara ini berlangsung di Aula Kantor Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (12/8/2023).
Acara ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Kepala Komunikasi Pemasaran Terpadu, Nofandi Surya dan dua orang lainnya yang merupakan mahasiswa UIN Bandung, yakni Salsabila Adawiyah dan Zia Fauzan.
Selain itu, acara seminar ini juga turut dihadiri oleh pejabat KUA Kecamatan Cihampelas, Saepul Mikda, Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) Desa Citapen, Hendra, serta Ketua Dusun 2 Desa Citapen, Haris Sidiq.
Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana, Putri Mutia Handayani menyebutkan bahwa tujuan diselenggarakannya acara ini ialah untuk menambah ilmu para pelaku usaha yang ada di Desa Citapen.
“Acara ini diadakan mengingat banyaknya pelaku usaha di Desa Citapen, jadi ingin menambah edukasi bangaimana memasarkan dan hal lainnya. Juga acara ini berkolaborasi dengan KKN Tematik yang siap membantu mengurusi sertifikasi produk halal,” ucapnya.
Pembicara pertama, Nofandi Surya menyampaikan materi tentang strategi pemasaran. Menurutnya hal terpenting dalam memasarkan produk UMKM itu ialah melalui sosial media.
“Sosial media menjadi wadah yang efisien untuk memasarkan berbagai produk di era digital ini dengan melalui poster ataupun video,” tuturnya.
Ia juga menerangkan hal-hal apa saja yang dapat menarik seseorang untuk membeli sebuah produk.
“Dengan mencantumkan nomor kontak, menyediakan pembayaran secara digital, dan membuat iklan,” sambungnya.
Sementara itu, pembicara materi kedua, Salsabila dan Zia menjelaskan mengenai regulasi jaminan produk halal.
Zia menjelaskan, per 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Lalu, mereka menerangkan tentang dasar hukum dan ketentuan sertifikasi bagi UMK.
“17 Oktober 2024 mendatang, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal berdasar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4,” jelasnya.