Pengendara sepeda motor memacu kendaraan di Jalan A.H Nasution, Cibiru, Kota Bandung, Kamis (11/10/2018). Dalam Peraturan (UU No. 22 tahun 2009, Pasal 106 ayat 8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Selain menyalahi aturan, hal tersebut juga membahayakan pengendara.
Rekomendasi
Tag Terpopuler
Berita Terkini

Kritik Koalisi: Co-Firing Biomassa Hambat Pensiun PLTU dan Picu Konflik Lahan
Artikel | Sen, 20 April 2026

Kasus Andrie Yunus, Benarkah Sekadar Dendam Pribadi?
Opini | Sab, 18 April 2026

Etalase Pemuas Gairah
Puisi, | Sab, 18 April 2026

Angkat Isu Branding Digital, HMJ Akuntansi Syariah Gelar Seminar Kewirausahaan
Kampus, | Rab, 15 April 2026

Alih Fungsi Lahan, Zona Lindung Terlantar dan Krisis Pengawasan di Kabupaten Bandung
Artikel | Sen, 13 April 2026

Masjelis Ta’lim At-Tanwir Adakan Donor Darah, Fakta Menarik bagi Kamu yang Ingin Menjadi Pendonor
Artikel, | Ming, 12 April 2026










