Pengendara sepeda motor memacu kendaraan di Jalan A.H Nasution, Cibiru, Kota Bandung, Kamis (11/10/2018). Dalam Peraturan (UU No. 22 tahun 2009, Pasal 106 ayat 8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Selain menyalahi aturan, hal tersebut juga membahayakan pengendara.
Rekomendasi
Tag Terpopuler
Berita Terkini

Regulasi Lambat, Guru Jadi Korban
Opini | Ming, 26 April 2026

Destinasi Unik di Al-Jabbar: Sensasi Ice Cream Bunga Ala Madinah
Feature, | Ming, 26 April 2026

Menilik Keunggulan FH UI dalam Mencetak Tokoh Hukum dan Akademisi Nasional
Artikel | Ming, 26 April 2026

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Cibiru, Terduga Pelaku Dicabut Hak Kelola Pesantren
News | Jum, 24 April 2026

Kritik Koalisi: Co-Firing Biomassa Hambat Pensiun PLTU dan Picu Konflik Lahan
Artikel | Sen, 20 April 2026

Kasus Andrie Yunus, Benarkah Sekadar Dendam Pribadi?
Opini | Sab, 18 April 2026










