Mon, 31 March 2025

Seminggu Pergub Berlaku, Warga Cianjur Banyak Tak Pakai Masker

Reporter: Syifa Maulidha Ardiansyah/Magang | Redaktur: Rais Maulana Ihsan | Dibaca 471 kali

Mon, 3 August 2020
Patroli Dialogis Brimob Jabar Berikan Sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas kepada Pedagang Pasar Tradisional Cipanas, Cianjur pada Jum'at, (24/7/2020) lalu. (Sumber: 86news.co)

JURNALPOSMEDIA.COM – Seminggu pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 60 Tahun 2020, masih banyak masyarakat Kabupaten Cianjur yang tidak menggunakan masker. Meskipun dalam peraturan tersebut tertulis sanksi berat bagi para pelanggar dengan tujuan pendisiplinan.

Sebelumnya pada 27 Juli 2020, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menandatangani Pergub No 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dalam Pergub itu tertuang tiga kategori sanksi bagi para pelanggar. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman.

Kemudian sanksi berat, pelanggar harus membayar denda Rp. 100.000 hingga Rp. 500.000 per orang. Serta pencabutan izin usaha kepada pemilik, pengelola atau penanggung jawab kegiatan usaha selama pemberlakuan PSBB/AKB.

Ketua RT Babakan Tengah, Cianjur, Awan mengatakan jika tidak adanya perintah resmi dari pemerintah setempat mengenai penerapan aturan tersebut. Petugas yang mengawasi pelaksanaannya pun dinilai tidak tegas dalam menindaklanjuti pelanggar.

“Denda memang diberlakukan, tapi keliatannya petugas juga tidak terlalu tegas. Soalnya saya saja sebagai ketua RT bahkan tidak dapat suruhan langsung, hanya sekedar dengar dari berita-berita yang ada,” katanya saat dijumpai Jurnalposmedia di kediamannya, Sabtu (1/8/2020).

Seperti yang terlihat di kawasan pasar tradisional Cipanas, para pedagang dan pembeli tidak megindahkan Pergub tersebut. Posko Covid-19 di wilayah pun itu sudah ditadakan keberadannya.

Meskipun ada petugas yang selalu mewajibkan seluruh pedagang menggunakan masker dan memakai sarung tangan, mereka kerap melanggar dan mengabaikan protokol kesehatan. Bahkan beberapa warga mengaku tidak takut jika tidak memakai masker ketika beraktivitas di ruang publik.

“Gak takut sih, soalnya liat yang lain juga banyak yang ga pake, saya mah lahaula aja biar dijauhin dari virus. Paling masker dibawa aja, kalo ga ya digantung di leher kaya gini, soalnya kalo dipake kadang yang beli gak denger jelas suara saya,” ujar salah satu pedagang kaki lima, Ajat saat ditemui di pasar tradisional Cipanas, Sabtu (1/8/2020).

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments