Wed, 1 October 2025

Prabowo: Isu Transfer Data Pribadi WNI ke AS Masih dalam Negosiasi

Reporter: Nida Rasya Kania | Redaktur: KHOIRUNNISA FEBRIANI SOFWAN | Dibaca 390 kali

Sun, 27 July 2025
(Sumber foto: Fushilat News)

JURNALPOSMEDIA.COM –  Presiden Prabowo Subianto membenarkan adanya isu terkait penyerahan data pribadi  Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Amerika Serikat dalam rangka kesepakatan perdagangan antara kedua negara. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa isu ini masih dalam proses negosiasi dan belum ada keputusan final apakah akan disepakati atau ditolak.

Kekhawatiran mengenai isu disebarkannya data pribadi WNI ke Amerika Serikat ini muncul usai situs resmi Gedung Putih merilis dokumen yang berjudul “Pernyataan Bersama tentang Kerangka untuk Perjanjian AS-Indonesia tentang Perdagangan Timbal Balik”. Gedung Putih juga mempublikasikan dokumen dengan judul “Lembar Fakta: Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah” pada tanggal 22 Juli 2025 lalu.

Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KomDigi) menjelaskan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat oleh otoritas Indonesia, secara hati-hati dan mengacu pada hukum nasional.

Dilansir dari situs Suara Merdeka Jakarta, Meutya Hafid menjelaskan kedaulatan hukum nasional masih menjadi prinsip utama dalam hal ini.

“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal itu dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’,” jelasnya di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Pemerintah menegaskan bahwa transfer data pribadi WNI dalam kerangka kesepakatan dagang akan mengikuti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan penyusunan protokol lintas batas yang dilakukan secara hati-hati di bawah pengawasan otoritas nasional.

Adapun risiko yang dihadapi jika terjadi kebocoran data yaitu pelanggaran kedaulatan data nasional. Karena data tersebut berada di luar kendali langsung pemerintah Indonesia, berisiko disalahgunakan oleh pihak ketiga, menurunkan kedaulatan digital, serta menimbulkan kerentanan di berbagai sektor penting seperti perbankan, kesehatan, dan energi.

Hingga saat ini belum ada bukti data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) benar-benar telah disebarkan ke Amerika Serikat. Kepala Kantor Komunikasi Presiden Indonesia juga menegaskan bahwa tujuan pemindahan data adalah untuk keperluan komersial dalam kerangka kerja sama dagang dan bukan pengelolaan atau pengawasan data oleh pihak asing.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments