Sun, 9 February 2025

Mengupas Pro-Kontra Kebiri Kimia Predator Anak Mojokerto

Reporter: Putri Restia Ariani | Redaktur: Muhammad Fauzan P | Dibaca 307 kali

Fri, 30 August 2019
Ilustrasi jarum suntik. (Foto: Getty Images/ Thinkstock/nito100)

JURNALPOSMEDIA.COM–Kebiri kimia santer diperbincangan setelah pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur (20), dijatuhi hukuman kebiri kimia. Hukuman tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto disertai vonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Persoalan ini cukup kontroversial dan mengundang beragam pro-kontra dari berbagai kalangan.

Mengenal Kebiri Kimia

Dilansir dari National Center for Biotechnology Information (NCBI, Pusat Nasional Informasi Bioteknologi) dalam Tirto.id (27/08/2019), kebiri kimia merupakan proses pengebirian yang dilakukan melalui obat anafrodisiak untuk menurunkan libido atau aktivitas seksual. Berbeda dengan kebiri yang dilakukan secara operasi yang menghilangkan kelenjar kelamin, kebiri kimia tidak menghilangkan organ tertentu dan tidak menjadi cara sterilisasi.

Dari segi kesehatan, kebiri kimia tidak bisa dilakukan secara mandiri. Perlu adanya  pendampingan psikoterapi untuk seseorang yang mengalami kebiri kimia ini. Melansir dari Tirto.id (27/08/2019), Science Direct mewartakan kebiri kimia lebih efektif apabila digunakan dalam konteks psikoterapi. Di mata hukum, kebiri kimia masih ada di antara perawatan dan hukuman, permasalahan ini yang masih bertentangan dengan etika medis hingga saat ini.

Seruan Kontra Kebiri Kimia

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyebut kebiri kimia melanggar aturan internasional. Salah satunya, mengenai aturan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Seperti yang diwartakan Joss.co.id (28/08/2019), Amnesty menyatakan pidana tambahan kebiri kimia hanya membalas kekejaman dengan kekejaman.

Mengutip dari Tirto.id, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai proses hukum di Indonesia menjadi mundur jika masih mengacu pada hukuman kebiri. Anam menjelaskan, hukuman berat yang bisa diberlakukan kepada narapidana kasus pemerkosaan anak adalah penjara seumur hidup. “Kalau ada tambahan, bisa dimaksimalkan dengan kerja sosial seumur hidup. Saya kira itu bisa lebih bermanfaat,” ujarnya.

Problema Dilematis IDI

Diwartakan dalam Kompas.com (26/08/2019), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Menurut Ketua Umum IDI, Ilham Oetama Marsis, pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. “Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah (dilakukan) seorang dokter,” kata Marsis, seperti diberitakan Kompas.com, 6 September 2016.

Walaupun begitu, Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun, sikap IDI ini menimbulkan dilema, mengingat hanya dokter yang memiliki kompetensi untuk memasukkan zat kimia ke tubuh manusia.

Jajaran Pro Hukuman Kebiri Kimia

Diwartakan Tirto.id (27/08/2019), Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek menegaskan putusan pengadilan wajib dijalankan. Pasalnya, menurutnya, kebiri kimia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. “Kami tidak boleh melanggar Undang-undang. Kalau seperti itu, ya, saya mendukung. Dan saya juga lihat kasusnya seperti demikian, kami harus hormati (putusan pengadilan)” kata Nila saat ditemui di Kementerian Kesehatan pada Senin (26/8/2019).

Mengutip dari detik.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto, KH Mashul Ismail sepakat dengan hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan terhadap Aris. “Yang penting dalam Islam wajib mengikuti semua aturan negara yang ada, pemerintahan yang sah. Jadi untuk itu, hukuman (kebiri kimia) kalau sifatnya bisa menjerakan pelaku, masih bisa dikembalikan ke keadaan normal, tidak jadi masalah,” kata Kiai Mashul saat dihubungi detikcom, Selasa (27/8/2019)

Lain Negara, Lain Pula Maknanya

Terlepas dari berbagai seruan pro-kontra penjatuhan hukuman kebiri kimia, pemaknaan hukuman tersebut perlu diluruskan. Beda negara beda pula pemaknaannya. Dilansir dari Tribunnews.com (27/08/2019), Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menanggapi putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. “Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam,” kata Reza.

Dari segi keadilan, retributif sendiri dapat diartikan sebagai penjatuhan hukuman yang ditujukan untuk membalas perbuatan jahat yang telah dilakukan oleh pelaku. Sedangkan rehabilitasi dapat diartikan sebagai upaya pemulihan segi fisik maupun psikologi dengan tujuan untuk merubah perilaku serta mengembalikan fungsi individu di masyarakat.

Reza menimpali, di sini kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas. “Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas,” ungkap Reza.

Makna “semakin buas”, merujuk pada pedofil mysoped, yaitu predator seksual yang biasa menggunakan cara-cara sadis dan brutal untuk melumpuhkan korbannya. Dalam artikelnya di medcom.id, Reza menimpali kastrasi hormonal bisa membuat si predator semakin meledak-ledak. Hal ini dikarenakan faktor dendam, amarah, kebencian, dan rasa sakit akan perlakuan kekerasan serupa yang mungkin pernah dirasakan oleh predator saat belia, telah dihalang-halangi atau dipecundangi oleh penjatuhan hukum tersebut.

Sudah sepatutnya kita semua menyikapi hal ini dengan memikirkan berbagai kemungkinan yang akan terjadi. Tidak sekadar hasrat untuk membalaskan kejahatan, tapi juga berupaya untuk memberikan perlindungan ekstra dan memperbaiki sisi psikologis korban demi tumbuh kembangnya kedepan.

 

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments