Tue, 1 April 2025

Mencari Kemerdekaan untuk Para Veteran

Reporter: Cikal | Redaktur: Monica Deasy Deria | Dibaca 380 kali

Sat, 19 August 2017
Jurnalposmedia/ Wulan Yohana.
Jurnalposmedia/ Wulan Yohana.

JURNALPOSMEDIA.COMMemasuki bulan dimana bangsa Indonesia berhasil memerdekakan diri dari penjajahan bangsa Belanda dan Jepang, tentu kemerdekaan tak akan tercapai tanpa adanya jasa pahlawan. Para pahlawan saat ini justru dipaksa melahap kisah ngeri negeri ini, yaitu korupsi. Mereka yang berdasi sangat asyik menikmati “uang yang sangat haram,” padahal disamping itu masih banyak para pahlawan terdahulu yang nasibnya bahkan belum merdeka secara sepenuhnya.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya,” kata Ir. Soekarno. Veteran adalah bentuk nyata dari para pahlawan terdahulu, kita tentu bosan dengan pemberitaan media massa yang selalu menyudutkan pemerintah karena dianggap “gagal” mensejahterakan para pahlawannya. Itu bukan sindiran, namun kenyataan jika kita masih saja melihat para veteran tidak mendapat keadilan yang seharusnya mereka dapatkan.

Veteran kemerdekaan Republik Indonesia adalah mereka yang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia sampai saat berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949. Sedangkan untuk para veteran pembela adalah mereka yang mengikuti kegiatan operasi secara langsung dalam operasi trikora, operasi dwikora dan operasi Timor Timur atau yang dikenal sebagai soraja.

Dikutip dari garudakita.net Salah satu veteran kemerdekaan indonesia Sumo Prawiro mengaku sudah 25 tahun tidak mendapatkan tunjangan dari negara. Padahal berdasarkan UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, negara berkewajiban memberikan tunjangan kepada para veteran. Ini merupakan salah satu contoh kurang pedulinya negara terhadap para pahlawan. Kita tentu berharap pemerintah bisa lebih adil dan memperhatikan para veteran agar hal yang terjadi kepada Sumo Prawiro tidak terulang.

Lalu bagaimana cara mencari kemerdekaan yang sepenuhnya kepada para veteran? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia No.30/PMK.05/2015. Dana kehormatan diberikan kepada para veteran, diantaranya veteran pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia, Janda, Duda atau yatim piatu Veteran pejuang maupun pembela kemerdekaan Republik Indonesia. Para Veteran memperoleh dana tunjangan kehormatan ini setiap bulan dan berdasarkan penggolongan. Jadi sudah jelas ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mensejahterakan para veteran dan tanggung jawab kita untuk selalu mengingatkan pemerintah akan hal ini, agar dana yang didistribusikan kepada para veteran tidak salah sasaran.

Tidak hanya selalu pemerintah yang harus disudutkan dalam hal ini, namun ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Mudah – mudahan kita tidak pernah melupakannya, semoga kita masih bisa melihat senyum mereka. Mereka yang memberikan kita kebebasan, mereka yang memaki para penjajah dan mengusirnya semoga mereka selalu diberi kesehatan dan kesejahteraan.

 

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments