Tanggal 1 Mei adalah hari raya bagi para buruh di seluruh dunia. May Day bukan hanya menjadi peringatan hari buruh semata, namun menjadi simbol perlawanan pekerja terhadap sistem penindasan yang dilakukan pemilik modal atau sistem kapitalisme.
Setiap tahunnya pekerja di seluruh penjuru dunia akan meperingatinya dengan aksi massa atau demonstrasi menuntut keadilan atas hak-hak para pekerja. Namun, 2020 akan menjadi tahun yang berbeda, karena dunia sedang mengalami titik terendah atas pandemi Covid-19 yang juga menandai krisis global.
Isolasi mandiri hingga dilockdown-nya setiap sudut penjuru dunia memaksa beberapa sektor industri harus tetap melaksanakan produksi ditengah pandemi ini. Ada tiga permasalahan yaitu permasalahan wabah virus corona, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, dan RUU Cipta Lapangan Kerja atau CILAKA. Tiga permasalahan ini kompleks dimana cita-cita buruh saat ini adalah merebut alat produksi sehingga menjadi kepemilikan bersama dan dipegang oleh buruh secara penuh.
Produksi terhenti akibat pandemi
Wabah corona yang saat ini terjadi, membuat pemerintah daerah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sistem tersebut diterapkan di kota-kota besar yang didalamnya terdapat kawasan industri seperti Jabodetabek, Surabaya Raya dan Bandung Raya. Kebijakan ini membuat beberapa industri harus berhenti produksi dan merumahkan pekerjanya.
Adapun beberapa industri tetap beroperasi dan mengabaikan kesehatan para pekerjanya. Ancaman serius diantara dua pilihan yaitu harus berhenti operasi sementara dengan resiko harus tetap membayar upah pekerja, atau tetap beroperasi dengan resiko wabah corona.
Di kawasan industri, Kepala Daerah sudah mengimbau bahkan memberi kebijakan agar industri berhenti produksi sementara. Namun, beberapa perusahaan masih tetap nakal dan tetap berproduksi ditengah wabah ini. Mungkin bisa dengan kelonggaran produksi di beberapa sektor seperti industri primer yang mengolah sandang, papan, dan pangan. Perusahaan tersebut dapat tetap beroperasi namun sesuai dengan standar protokol kesehatan yang di instruksikan pemerintah.
Banyaknya buruh yang di-PHK
Banyak perusahaan saat ini yang harus mem-PHK pekerja dengan alasan menghemat pengeluaran. Bahkan ada beberapa perusahaan harus gulung tikar akibat wabah corona ini. Kasus PHK tanpa adanya kompensasi terjadi saat ini dan ribuan pekerja terpaksa kehilangan pekerjaannya membuat kasus kemiskinan bertambah.
Pemerintah seharusnya membuat kebijakan agar kasus ini tak terjadi dan tidak merugikan pemilik modal maupun pekerja. Dari sudut pandang kebijakan publik bisa dilihat pemerintah tidak serius dalam menangani krisis pekerja ditengah pandemi. Terlebih saat ini memasuki Ramadhan, ketika seharusnya mereka mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) namun malah kehilangan pekerjaanya.
Omnibus Law dinilai merugikan
Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law yang dirumuskan oleh wakil rakyat cukup membebankan para pekerja. Isi dari pasal dan ayat didalamnya merugikan pekerja dan sangat menguntungkan pemilik modal untuk tetap melanggengkan penindasan lebih besar. Uniknya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini mencuri kesempatan untuk tetap membahas RUU tersebut yang seharusnya mereka hadir untuk masyarakat pekerja yang sedang kesulitan melawan wabah ini.
Bukan hanya merugikan pekerja atau buruh, namun dampak kerugiannya juga terhadap ekologi, pers dan masyarakat kecil, Tak heran jika para wakil rakyat tetap melanjutkan pembahasan RUU tersebut, larangan demonstrasi atau aksi massa sulit dihindarkan walaupun ditengah pandemi ini. Wakil rakyat sudah mengabaikan keberlangsungan hidup rakyat kecil dan hanya memikirkan pemilik modal dan menstimulus penindasan saat ini.
Penulis merupakan mahasiswa semester 4 Ilmu Politik UIN Bandung