Sun, 24 November 2024

Maraknya Pencurian di Tengah Pandemi

Reporter: Intan Riskina Ichsan | Redaktur: Putri Restia Ariani | Dibaca 302 kali

Fri, 8 May 2020
pencurian
Ilustrasi: republika.co.id

JURNALPOSMEDIA.COM – Indonesia tak hanya berperang melawan virus Corona, tapi juga harus menghadapi kenyataan pahit untuk melawan kebodohan dan kemiskinan di waktu yang bersamaan. Orang-orang mulai menghalalkan segala cara untuk dilakukan di saat genting seperti ini, salah satunya adalah pencurian.

Pencurian marak terjadi di tengah pandemi dikarenakan hilangnya mata pencaharian sehingga banyak orang yang tidak punya pemasukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan alasan terdesak, banyak “pencuri baru” yang memberanikan diri untuk terjun ke jalan yang salah, yaitu mengambil hak yang bukan miliknya.

Pencurian yang paling banyak ditemukan adalah pencurian kendaraan bermotor dan televisi di rumah-rumah warga. Tapi banyak juga kasus pencurian yang terjadi di toko ataupun minimarket yang semakin meresahkan. Keadaan toko yang sepi pembeli membuat para pencuri semakin nekad untuk menjalankan aksinya.

Pembebasan Narapidana

Hal ini berkaitan dengan polemik pemerintah untuk membebaskan 38.822 narapidana untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas). Pembebasan bersyarat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Potensi terjadi kejahatan pun semakin tinggi karena masih ada sebagian napi yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan publik. Tak heran jika sudah banyak kasus napi yang dibebaskan tersebut berulah kembali. Hal ini membuat pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) ikut bingung atas keputusan pembebasan narapidana tersebut.

Dilansir dari detik.com, Menteri Kemkumham, Yasonny Laoly berupaya untuk memasukkan narapidana yang telah dibebaskan ke dalam straft cell (sel pengasingan) jika ia berbuat kejahatan lagi dan diproses kembali dengan tindak pidana baru yang ia lakukan.

Upaya yang bisa kita lakukan saat ini adalah fokus terhadap pencegahannya dengan terus waspada dan berhati-hati. Kewaspadaan terhadap aksi pencurian ini harus semakin ditingkatkan lagi, agar kita tidak kehilangan barang berharga oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments