Sun, 24 November 2024

Investasi Saham Haram, Masa?

Reporter: Sri Rahayu Afifah/Kontributor | Redaktur: Ghina Tsuroya | Dibaca 221 kali

Fri, 8 January 2021
Investasi saham
(Sumber: Bareksa.com)

JURNALPOSMEDIA.COM – Tahun 2020 merupakan tahun yang penting dalam sejarah pasar modal Indonesia, sebab tahun ini menjadi masa kebangkitan investor ritel domestik. Hal ini menjadi petunjuk bahwa masyarakat Indonesia mulai tertarik untuk mempelajari, memahami, dan mendalami dunia investasi.

Namun, di balik kebangkitan ini ternyata masih banyak yang menganggap bahwa investasi saham adalah haram. Anggapan ini tentunya sangat merugikan jika dilihat dari begitu besar manfaat berinvestasi dari segi ekonomi di pasar modal baik bagi pribadi maupun negara.

Dalam perekonomian negara, investasi memiliki pengaruh terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jika terjadi peningkatan investasi domestik maka PDB akan meningkat, begitupun sebaliknya. Maka dengan kita berinvestasi di pasar modal sama dengan kita membantu perekonomian negara.

Lalu bagaimana pengaruh investasi terhadap ekonomi secara pribadi? Investasi saham menjadi pilihan dalam menyimpan dana yang kita miliki. Dengan berinvestasi saham, dana yang kita miliki berpotensi untuk dapat terus tumbuh bahkan dapat melebihi laju inflasi.

Berbeda dengan menabung biasa, dana yang kita miliki akan terus tergerus inflasi jika disimpan dalam jangka waktu yang lama. Adapun dalam KBBI inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang.

Anggapan bahwa investasi saham haram adalah tidak benar karena saat ini di pasar modal terdapat dua jenis saham yaitu konvensional dan syariah. Dikutip dari situs idx.co.id, “Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya”. 

Saham syariah adalah saham yang beroperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam baik dalam kegiatan usaha maupun rasio keuangannya. Sebuah saham juga dapat masuk ke dalam daftar efek syariah. Meskipun, belum sepenuhnya halal dalam segi keuangan karena masih terdapat unsur non-halal di dalamnya.

Dengan berdasarkan fatwa DSN-MUI NO: 135/DSN-MUI/V/2020 terdapat kriteria yang mengatur rasio keuangan sebuah emiten bahwa saham memiliki total utang berbasis bunga tidak lebih dari 45%, dan total pendapatan non-halal tidak lebih dari 10% termasuk ke dalam kriteria saham syariah. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan negara kita belum mampu secara 100% beralih dari konvensional ke syariah, maka perlu proses bertahap.

Setelah mengetahui fatwanya apakah kita masih beranggapan bahwa investasi saham haram? Saya harap tidak agar kita dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas investasi saham dan pasar modal Indonesia tanpa keraguan. Jangan biarkan anggapan yang kurang tepat menghambat pertumbuhan ekonomi negara kita.

Sebab pasar modal menjadi salah satu indikator untuk dapat sejajar dengan negara maju. Tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat di negara maju sudah memiliki kesadaran dalam pengelolaan uang dari menabung menjadi investasi dan saat inilah masyarakat Indonesia harus mulai sadar dan bangkit.

Perlu diketahui juga bahwa PT. Bursa Efek Indonesia meraih penghargaan The Best Islamic Capital market pada ajang penghargaan Global Islamic Finance Award (GIFA) tahun 2020.

Tentu ini menjadi sebuah kebanggan dan diharapkan dapat menumbuhkan semangat investasi. Juga meningkatkan rasa optimis kita sebagai masyarakat Indonesia bahwa pasar modal syariah di negara kita akan terus tumbuh dan maju. 

Maka dari itu mari budayakan investasi dan hilangkan anggapan bahwa investasi haram. Mulai dengan membuka akun investasi syariah dengan menggunakan jasa sekuritas yang memiliki Sharia Online Trading System (SOTS).

Kemudian, dalam pembelian saham pastikan saham yang kita pilih merupakan saham yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Lalu lakukan analisis terlebih dahulu agar kita terhindar dari jual-beli yang berdasarkan spekulasi, karena jual-beli berdasarkan spekulasi tidak ada bedanya dengan judi. Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan pengetahuan dan literasi kita dalam dunia investasi.

Semoga dengan demikian kita tidak memiliki keraguan lagi dalam berinvestasi sehingga dapat membantu perekonomian negara dan mengelola keuangan dengan bijak. Bayangkan jika orang-orang yang tidak sedikit memiliki anggapan bahwa investasi haram mengubah anggapannya, saya yakin suatu saat pasar modal Indonesia kita akan terus maju dan bergerak sejajar dengan negara-negara maju di dunia.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments