Mon, 31 March 2025

FDK Pertanyakan Reformasi Birokrasi

Reporter: Syfa Qulbi Anaslia | Redaktur: Riska Yunisyah Imilda | Dibaca 695 kali

Wed, 22 March 2017

Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokratisasi Kampus (FDK) melakukan aksi di depan gedung    perkuliahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UIN SGD Bandung, Rabu (22/03/2017). (Syawal Febrian/Jurnalposmedia)

JURNALPOSMEDIA.COM – Forum Demokratisasi Kampus (FDK) UIN Bandung menggelar aksi dengan tema “Reformasi Birokrasi Untuk Siapa?” pada Rabu, (22/03/2017). Aksi ini bertujuan untuk mempertanyakan persoalan-persoalan kampus yang sampai saat ini belum ada titik terang selama kepemimpinan Mahmud. Berlangsung sejak pukul 10.00 dengan titik kumpul di depan Student Center kemudian  ke setiap fakultas dan berakhir di Gedung Rektorat.

Banyaknya persoalan di kampus UIN Bandung menjadi latar belakang dari aksi ini. Dintaranya, profesionalitas dosen atau tenaga pengajar disetiap fakultas yang tidak kompeten dalam mengajar ataupun dalam hal etika. Selain itu mengenai komersialisasi pendidikan yang terjadi begitu saja di kampus ini, contohnya membangun mitra dengan pihak bank konvensional maupun tidak, yang berefek domino pada pengelolaan uang pembayaran mahasiswa.

Kemudian kurangnya atau tidak meratanya pemenuhan fasilitas penunjang pendidikan di beberapa fakultas. Minimnya ruang terbuka hijau di UIN Bandung, padahal ruang terbuka hijau merupakan ruang berekspresi dalam proses pengembangan pendidikan malah di jadikan untuk lahan parkir seperti Di Bawah Pohon Rindang (DPR). Serta minimnya keterbukaan informasi.

Menurut Koordinasi Lapang FDK, Deden Fahruji “Dengan aksi ini kami berharap pihak rektorat dapat memperjelas rencana tata ruang ataupun rencana aspek kebutuhan penyelenggaran otonomi perguruan tinggi kepada mahasiswa umum, Sehingga, cita-cita tersebut bisa digambarkan oleh individu-individu mahasiswa UIN,” ujarnya

Dalam aksi ini ada beberapa tuntutan yang diajukan seperti, pertegas profesionalitas dosen atau tenaga pengajar dan sanksi tegas dosen/tenaga pengajar yang sewenang-wenang sesuai peraturan menteri agama No 5 Tahun 2017. Perjelas sistem kemitraan kerjasama dengan lembaga baik swasta ataupun pemerintah. Keluarkan kebijakan tentang pekarang parkir dan kebebasan mahasiswa dalam berkegiatan di kawasan DPR kampus UIN Bandung. Lakukan keterbukaan informasi kepada civitas akademik kampus UIN Bandung sesuai peraturan komisi informasi No 1 Tahun 2010. Serta perbaiki pengadaan infrastruktur penunjang pengembangan pendidikan kampus UIN Bandung.

Salah satu mahasiswa Jurusan BKI, Nurfauzy Abdillah menanggapi aksi ini dengan baik, menurutnya ini merupakan bentuk refleksi untuk semua pihak baik mahasiswa ataupun civitas akademik. “ Aksi ini bagus sekali, karena ini merupakan bentuk refleksi untuk semua pihak. Saat ini kita tidak bisa hanya menutup mata, menikmati fasilitas yang ada tanpa mengetahui fenomena yang terjadi di kampus..” pungkasnya.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments