Thu, 12 December 2024

Aksi Mimbar Bebas Warga Kebon Jeruk

Reporter: Anggi Muliawati | Redaktur: Monica Deas Deria | Dibaca 319 kali

Thu, 23 November 2017
Massa dari Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) menggelar aksi mimbar bebas di depan Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (23/11/2017). Aksi tersebut merupakan kecaman agar kriminalisasi terhadap warga Kebon Jeruk dihentikan. (Jurnalposmedia/ Pandu Muslim)
Massa dari Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) menggelar aksi mimbar bebas di depan Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (23/11/2017). Aksi tersebut merupakan kecaman agar kriminalisasi terhadap warga Kebon Jeruk dihentikan. (Jurnalposmedia/ Pandu Muslim)

JURNALPOSEMDIA.COM – Aliansi Rakyat Anti Penggusuran (ARAP) Kebon Jeruk menggelar aksi mimbar bebas dan Performance Art di depan Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta No.748, Kota Bandung, Kamis (23/11/2017). Aksi ini dihadiri langsung oleh warga Kebon Jeruk dan sejumlah mahasiswa dari beberapa kampus di Bandung yang tergabung dalam berbagai organisasi dan komunitas.

Aksi tersebut merupakan sebuah bentuk penentangan terhadap kriminalisasi rakyat Kebon Jeruk. PT KAI bersama Polda Jabar terindikasi kuat tengah melakukan upaya kriminalitas terhadap warga Kebon Jeruk RT 02 RW 03 terkait persengketaan lahan.

Negosiator ARAP, Atang memaparkan hal yang melatarbelakangi aksi tersebut karena PT KAI menandatangani kontrak dengan pengembang parkir dengan maksud akan menjadikan lahan tersebut sebagai lahan parkir. “Jadi mau tidak mau tanah itu harus dikuasai oleh PT KAI, tidak peduli milik siapa,” ujarnya saat ditemui Jurnalposmedia.

Lebih lanjut, Atang menjelaskan dalam prosesnya PT KAI dibantu oleh institusi kepolisian, TNI dan Satpol PP. Tindakan tersebut mendapat protes dari warga Kebon Jeruk karena Polda Jabar dianggap tidak menghargai proses yang ada. Alasan tersebut juga yang menyebabkan terjadinya perbedaan sektor pidana antara warga dengan pihak kepolisian.

Atang menuturkan semestinya landasan pidana yang digunakan adalah perdata, dan perdata sudah mengatakan bahwa kepemilikan lahan dimenangkan oleh warga. “Saat ini kita sudah memasuki surat pemanggilan kedua dengan landasan PT KAI memiliki Hak Guna Bangunan 2017, padahal HGB itu sudah terbukti cacat dan tidak diterima sebagai bukti di pengadilan. Anehnya, kenapa laporan PT KAI di follow up sedangkan laporan kita tidak? Hal itu yang melukai rasa keadilan warga. Padahal sudah terbukti di pengadilan lahan itu bukan milik PT KAI.” tegas Atang.

Aksi tersebut mendapat tanggapan dari Reskrim Polda Jabar, Hartono dengan memberikan statement bahwa pihak kepolisian meminta kerjasama kepada massa aksi dalam rangka pembuktian. Hartono juga meminta pengertian kepada massa aksi untuk tidak menghambat tugas polisi dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Kalau warga tidak mau dimintai keterangan di kantor polisi tidak apa-apa, kita bisa melakukannya di kantor RW. Bawa dokumen-dokumen yang bapak ibu miliki terkait pembangunan rumah dan penempatan di Kebon Jeruk, nanti akan kita analisa.” tutup Hartono.

Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments