Pedagang mengantarkan pesanan kepada pembeli di salah satu gerai usaha kuliner di Perumahan Griya Sarana, Tanggerang, Senin ( 26/07/2021 ). Pemerintah menyesuaikan peraturan PPKM Level 4 kepada para pengusaha kuliner dengan mengizinkan untuk tetap buka hingga pukul 20.00 dengan protokol kesehatan yang ketat dan makan di tempat maksimal 20 menit.
Penerapan Aturan PPKM Level 4 Untuk Usaha Kuliner

Rekomendasi
Tag Terpopuler
Berita Terkini

Masalahnya Bukan Sekadar “Londo Ireng”, tetapi Cara Negara Memandang Kritik
Artikel | Kam, 30 Juli 2026

Gim Online: Hiburan atau Ancaman? Semua Tergantung Kendali Diri
Opini | Sen, 27 Juli 2026

Universitas Republik Indonesia Resmi Dibentuk, Siapkan Calon Lulusan untuk Pemerintahan dan BUMN
Artikel | Sen, 27 Juli 2026

Korupsi Terus Berulang, Kini Satwa pun Ikut Menanggung Akibatnya
Opini | Ming, 26 Juli 2026

HIMATIF UIN Bandung Gelar IFC 2026, Wadah Sportivitas Pelajar Se-Bandung Raya
Kampus, | Ming, 26 Juli 2026

Tantangan Artificial Intelligence (AI) dalam Jurnalisme: Membantu atau Menggantikan?
Opini | Ming, 26 Juli 2026









