Pengendara sepeda melintasi trotoar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (13/02/2018). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Apabila melanggar, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
Rekomendasi
Subscribe
0 Komentar
Terlama
Tag Terpopuler
Berita Terkini

Menjahit Sejarah Bersama Para Penjaga Identitas Lewat Jersey
Feature, | Rab, 29 Oktober 2025

Menghidupkan Kembali Semangat Sumpah Pemuda di Era Digital
Artikel | Sel, 28 Oktober 2025

Painting Workshop 2025: HMJ Sastra Inggris Berikan Ruang Ekspresi dan Pendalaman Seni untuk Menggali Potensi
Kampus, | Sen, 27 Oktober 2025

Kasus Perundungan Terus Meningkat, Indonesia Kehilangan Penerus Bangsa?
Artikel | Sen, 27 Oktober 2025

Media, Budaya, dan Etika Komunikasi: Refleksi atas Kontroversi Boikot Trans7
Kolom, | Sab, 25 Oktober 2025

Dari Sampah Jadi Karya: Nayanika Art Galeri Ubah Plastik Jadi Pesan Cinta Lingkungan
Feature | Sab, 25 Oktober 2025










