Pengendara sepeda melintasi trotoar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (13/02/2018). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Apabila melanggar, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
Rekomendasi
Tag Terpopuler
Berita Terkini

Self-Love: Antara Merawat Diri dan Hyper-Individualism
Opini | Sel, 4 Agustus 2026

Angka Kelahiran di Indonesia Turun Drastis dalam 50 Tahun Terakhir
Opini | Sen, 3 Agustus 2026

Tantangan Literasi Digital: Penyebaran Hoaks Lebih Cepat daripada Fakta
Opini | Sab, 1 Agustus 2026

International Education Expo 2026 Hadirkan Akses Langsung ke Ratusan Kampus Luar Negeri
News | Jum, 31 Juli 2026

Masalahnya Bukan Sekadar “Londo Ireng”, tetapi Cara Negara Memandang Kritik
Artikel | Kam, 30 Juli 2026

Gim Online: Hiburan atau Ancaman? Semua Tergantung Kendali Diri
Opini | Sen, 27 Juli 2026










