Mon, 24 March 2025

Penyalahgunaan Fungsi Trotoar

Tue, 13 February 2018

Pengendara sepeda melintasi trotoar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (13/02/2018). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Apabila melanggar, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments