Pengendara sepeda melintasi trotoar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (13/02/2018). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Apabila melanggar, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
Rekomendasi
Tag Terpopuler
Berita Terkini

Regulasi Lambat, Guru Jadi Korban
Opini | Ming, 26 April 2026

Destinasi Unik di Al-Jabbar: Sensasi Ice Cream Bunga Ala Madinah
Feature, | Ming, 26 April 2026

Menilik Keunggulan FH UI dalam Mencetak Tokoh Hukum dan Akademisi Nasional
Artikel | Ming, 26 April 2026

Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Cibiru, Terduga Pelaku Dicabut Hak Kelola Pesantren
News | Jum, 24 April 2026

Kritik Koalisi: Co-Firing Biomassa Hambat Pensiun PLTU dan Picu Konflik Lahan
Artikel | Sen, 20 April 2026

Kasus Andrie Yunus, Benarkah Sekadar Dendam Pribadi?
Opini | Sab, 18 April 2026










