Pengendara sepeda melintasi trotoar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (13/02/2018). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Apabila melanggar, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
Rekomendasi
0 Komentar
Tag Terpopuler
Berita Terkini

Kuliah Umum: HTN Siapkan Kompetensi Produk Perundang-undangan
Kampus, | Jum, 17 November 2023

Fakta Dibalik Banyaknya Kebakaran Hutan di Indonesia
Artikel | Jum, 17 November 2023

Kebakaran Pabrik Kasta Timbul, Kapolsek Panyileukan: Penyebab Kebakaran Masih dalam Penyelidikan
Lintas | Rab, 15 November 2023

Pemindahan FEBI ke Kampus UIN 2 Masih Tahap Wacana, Ramdan Budiana: Seluruh FEBI akan Pindah Bersama
Kampus, | Rab, 15 November 2023

6 Tips Dapatkan Uang Tambahan Bagi Mahasiswa
Artikel | Sen, 13 November 2023

UIN Taekwondo Championship V: Jumlah Peserta Meningkat Setiap Tahunnya
Kampus, | Sen, 13 November 2023