Pengendara sepeda melintasi trotoar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (13/02/2018). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, trotoar merupakan hak pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Apabila melanggar, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
Rekomendasi
Tag Terpopuler
Berita Terkini

Hari Keadilan Ekologis, WALHI Serukan Penyelamatan Hutan Jawa Barat
News | Sen, 21 September 2026

Hari Ketiga Pajang Karya ‘Fana’, Anggota Photo’s Speak Paparkan Makna Tiga Fase Kehidupan
Kampus, | Ming, 20 September 2026

Dispusipda Jabar Gelar Bazar Buku Murah Hingga 29 September
News | Ming, 20 September 2026

Photo’s Speak UIN Bandung Angkat Makna Kehidupan dalam Pajang Karya “Fana”
News | Sab, 19 September 2026

MindTalk 2026, Jurnalisme Filantropis di Era Digital: Di Mana Humanisme Bertemu dengan Idealisme dan Inovasi
Kampus, | Jum, 18 September 2026

MAHAPEKA UIN Bandung Raih Juara Dua Panjat Dinding PORSI JAWARA II 2026
Artikel | Rab, 16 September 2026










