JURNALPOSMEDIA.COM – Tarif kereta bersubsidi dipastikan kembali pada tarif semula, sebagaimana disampaikan Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Joni Martimus, Kamis (6/7). Rencana kenaikan ini memang dibenarkan adanya, sebagaimana termaktub dalam Permenhub RI No.PM 42 tahun 2017, tentang penyesuaian tarif mulai per 7 Juli 2017.
“KA Pasundan rute Kiaracondong – Surabaya Gubeng, KA Kahuripan rute Kiaracondong – Blitar, KA Serayu Rute Kiaracondong – Pasar Senen, KA Kutojaya Selatan rute Kiaracondong – Kutorajo, ini masih dengan tarif yang tetap,” ungkap Joni, Kamis (6/7).
Sebagaimana dinukil dari Pikiran Rakyat , Sebelum kenaikan itu mulai berlaku, PT KAI mengeluarkan kebijakan pembatalan kenaikan tarif yang berlaku mulai 6 Juli 2017 pada pukul 00.01 WIB.
Joni kembali mengungkapkan, banyak perbaikan pelayanan yang telah dilaksanakan PT KAI dalam KA Ekonomi. Mulai dari pembatasan kapasitas angkut, pelayanan kebersihan, dan lainnya. Dan pembatalan kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat pada moda transportasi massal, yang ekonomis lagi nyaman.
Kemudian, untuk pemberlakuan tarif lama sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 sebagaimana dikutip dari Swamedium.
Sementara itu, untuk masyarakat yang terlanjur membeli tiket yang terkena tarif kenaikan, kata Joni, bea kelebihan tarif KA Ekonomi bersubsidi tersebut bisa diambil penumpang di stasiun tujuan.
“(caranya) dengan memperlihatkan tiket boarding pass kepada petugas loket. Batas pengambilan kelebihan tarif adalah tiga hari, setelah kedatangan kereta di stasiun tujuan,” jelasnya.