JURNALPOSMEDIA.COM – Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) UIN Bandung merilis surat pernyataan sikap perihal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa pada Jumat (12/2/2021). Menanggapi surat yang memuat lima tuntutan itu, pihak kampus UIN Bandung mengaku telah sebijak mungkin menentukan kebijakan UKT.
Surat pernyataan sikap tersebut merupakan upaya pembelaan yang dilakukan oleh Sema-U terhadap mahasiswa UIN Bandung secara umum. Hal itu dilakukan atas pertimbangan banyaknya keluarga mahasiswa yang terdampak pandemi hingga mengalami masalah finansial.
Sekretaris Komisi II Humas dan Advokasi Sema U, Muhammad Arifin juga mengonfirmasi surat pernyataan sikap tersebut benar adanya.
“Jadi ternyata masih banyak mahasiswa yang kesulitan dalam membayar UKT. Bahkan ada juga yang tidak sanggup membayar. Sehingga berangkat dari hal tersebut, maka kami (Sema-U) membuat surat pernyataan sikap tersebut,” ungkapnya saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (18/2/2021).
Surat pernyataan sikap itu dirilis karena Sema-U menilai kebijakan UKT di UIN Bandung kurang memuaskan dan pihak kampus terkesan sepihak dalam menentukan kebijakan tersebut.
“Ini karena sebelumnya memang belum terjadi pertemuan yang melibatkan pihak terdampak seperti keluarga mahasiswa dalam penentuan kebijakan UKT,” kata Arifin.
Lebih lanjut, saat ditanyai respons pihak kampus, Arifin mengatakan pihak kampus telah menerima surat pernyataan sikap tersebut dan menawarkan solusi untuk mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT.
“Jadi kemarin pihak kampus akhirnya memberikan solusi. Untuk yang memang kesulitan, Sema-U bisa menjaring mahasiswa tersebut untuk diajukan (keberatan membayar UKT), dan Sema-U di sini memfasilitasi,” tuturnya.
Tuntutan Sema-U perihal UKT mahasiswa beberapa di antaranya adalah perpanjangan waktu dalam pendaftaran dan pembayaran UKT, serta meminta pengurangan UKT lebih dari 20% tanpa syarat. Kemudian, tuntutan pengurangan UKT sebesar 50% bagi yang mengajukan dengan syarat, dan pembebasan UKT 100% bagi yang terdampak berat.
Menanggapi langkah yang ditempuh Sema-U, Kepala Bagian Kemahasiswaan UIN Bandung, Wawan Gunawan mengatakan bahwa pihak kampus mengapresiasi upaya tersebut. Menurut Wawan, pihak kampus pun sudah bijak dalam menanggapi persoalan UKT di tengah pandemi ini.
“Untuk menjawab perpanjangan pendaftaran dan waktu (pembayaran) ini sudah dikabulkan, sekarang jadi sampai 3 Maret, kan. Lalu, untuk tuntutan pengurangan 50% itu sangat tidak mungkin. Di sini UIN Bandung sendiri sudah bijak memberikan keringanan 20% meski dengan syarat pengajuan,” ungkapnya via telepon, Kamis (25/2/2021).
Wawan pun menyinggung adanya kebijakan cicilan pembayaran UKT di UIN Bandung yang tidak diberlakukan oleh perguruan tinggi (PT) lain.
“Coba lihat di PT lain, ada enggak cicilan? Anak-anak berpikirnya jangan begitu, di sini pihak UIN Bandung juga sudah memberikan keringanan (lagi) berupa cicilan yang kalau di kampus lain itu tidak ada”, tambahnya.
Menanggapi mahasiswa yang tidak sanggup membayar UKT dan melakukan pengajuan melalui Sema-U, Wawan menjelaskan bahwa pendaftaran tersebut harus sesuai prosedur dan tidak bisa semuanya diterima.
“Ya jadi untuk pengajuan di sini, mereka mendaftar, jaring kepada Sema-U. Namun, kan, sekarang waktunya sudah lewat. Tidak mungkin juga, kan, kalau kampus mengurangi kepada seluruh mahasiswa,” katanya.
Pada intinya, kata Wawan, kampus UIN Bandung menganggap telah memberikan fasilitas yang cukup kepada mahasiswa dalam pembayaran UKT. Namun, di sisi lain ia tak memungkiri bahwa Sema-U sebagai advokat mahasiswa juga tengah meminta hak suaranya dalam pengurangan UKT ini.
“Pada prinsipnya, pihak kampus mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kawan kawan (Sema-U) dalam surat pernyataan, meskipun memang mohon maaf belum bisa terkabulkan sepenuhnya,” pungkasnya.