JURNALPOSMEDIA.COM—Massa aksi yang tergabung dalam Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI) menggelar aksi yang bertemakan ‘Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis Pers dan Warga Sipil’ di Taman Vanda, Jumat (13/04/2018).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyikapi terkait tindak kekerasan oleh polisi terhadap salah satu Jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Suaka UIN Bandung, Muhammad Iqbal saat meliput aksi penolakan rumah deret, di depan Kantor Walikota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (12/04/2018).
Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Ari Syahril Ramadhan mengatakan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada Iqbal, secara organisasi sangat disesalkan. Pasalnya, bukan hanya seorang jurnalis saja bahkan setiap warga negara dilindungi oleh konstitusi dalam menyampaikan pendapat, mencari informasi dan menyebarkan informasi.
“Apalagi jurnalis yang mempunyai payung hukum sendiri, dalam UU 40 tahun 1999 mengatakan bahwa mengamanahkan jurnalis itu ketika melakukan pekerjaannya juga dilindungi oleh hukum. Ketika ada konsekuensinya dan ada unsur pidana artinya barang siapa yg menghalangi pekerjaan jurnalis itu sudah ada ancamannya dua tahun penjara,” ungkap Ari saat ditemui Jurnalposmedia.
Tak berhenti pada aksi, kasus tersebut juga berujung ke ranah pengadilan. Korban Muhammad Iqbal datang ke Reskrim untuk mengajukan laporan penganiayaan dan pidana pers, Iqbal juga kemudian divisum di RSU Bungsu Jalan Veteran, Kebon Pisang, Sumur Bandung, Kota Bandung.
Lebih lanjut, Ari menambahkan, “Dengan banyaknya kasus kekerasan yang terjadi baik pada jurnalis ataupun warga sipil seharusnya negara mengambil peran. Artinya, mereka sebagai pandangan negara yang mempunyai kekuasaan, supremasi negara ada di masyarakat sipil dan saya kira mekanisme itu harus berjalan, harus ada sisi penghargaan dan hukuman,” ungkapnya.
Dalam kasus terakhir pada 2006 AJI mencatat terdapat 88 kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis. Ari mengatakan bahwa kawan-kawan jurnalis mahasiswa adalah seorang jurnalis yang kritis, bahkan ketika ada seorang jurnalis yang mengalami kekerasan, peran publik ikut merespon dan turun langsung.
“Hal tersebut artinya peran jurnalistik sudah dijalankan, karena jurnalis itu bekerja untuk warga dan menyampaikaan aspirasi publik dan bekerja untuk memberikan informasi melalui berita. Ketika tugas jurnalis terganggu dan dilanggar haknya, yang dibungkam atau bahkan di intimidasi, maka publik turun untuk menyampaikan ide dan gagasan, Harapannya semoga bisa diusut dengan tuntas dan polisi mengerjakan proses hukumnya dengan profesional dan secara independen.” pungkasnya.