Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu,(17/11/2021). Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, karena dinilai merugikan para buruh.
Rekomendasi
0 Komentar
Tag Terpopuler
Berita Terkini
Manfaat Donor Darah bagi Kesehatan Tubuh Pendonor
Artikel, | Sen, 7 Oktober 2024
The Panturas di Road To Dema Fest, Dema-U: Kalian semua Diundang! Ini Gratis
Kampus, | Sel, 1 Oktober 2024
Aksi Kamisan SGD dan Sua Suar Suara 2024: Menjaga Ingatan dan Memperjuangkan Keadilan
Kampus, | Sab, 28 September 2024
Dua Putaran! Perolehan Suara Musma-F Seri, Apa yang Terjadi?
Kampus, | Jum, 27 September 2024
Musma-F Terlambat, Apa yang Menghambat?
Kampus, | Kam, 26 September 2024
Sesak! Bahu Jalan Dipenuhi Sepeda Motor, Ini Titik Parkir UIN Bandung
Artikel | Sel, 24 September 2024