Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu,(17/11/2021). Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, karena dinilai merugikan para buruh.

Aksi Tolak Penetapan Upah Minimum 2022
Wed, 17 November 2021

Rekomendasi
Subscribe
0 Komentar
Terlama
Tag Terpopuler
Berita Terkini

Bukan Kejar Target Akhir Tahun, Perbaikan SC Tertunda Efisiensi Anggaran
Kampus, | Jum, 31 Oktober 2025

Desa Cihideung Gelar Ngalokat Cai Irung-irung Bersama Bupati Bandung Barat
Lintas | Jum, 31 Oktober 2025

Menjahit Sejarah Bersama Para Penjaga Identitas Lewat Jersey
Feature, | Rab, 29 Oktober 2025

Menghidupkan Kembali Semangat Sumpah Pemuda di Era Digital
Artikel | Sel, 28 Oktober 2025

Painting Workshop 2025: HMJ Sastra Inggris Berikan Ruang Ekspresi dan Pendalaman Seni untuk Menggali Potensi
Kampus, | Sen, 27 Oktober 2025

Kasus Perundungan Terus Meningkat, Indonesia Kehilangan Penerus Bangsa?
Artikel | Sen, 27 Oktober 2025









