Tue, 20 May 2025

Kriminalisasi Rakyat Kebon Jeruk dalam Diskusi

Reporter: Syfa Qulbi | Redaktur: Monica Deasy Deria | Dibaca 635 kali

Wed, 22 November 2017
Sejumlah rakyat Kebon Jeruk menghadiri diskusi bersama mahasiswa mengenai Kriminalisasi Rakyat Kebon Jeruk di Kopma UIN Bandung, Rabu (22/11/2017). Diskusi bertujuan untuk mengajak seluruh mahasiswa UIN Bandung ikut serta dalam perjuangan intelektual aksi bersama rakyat yang akan dilaksanakan esok hari, Kamis (23/11/2017), di Polda Jawa Barat. (Jurnalposmedia/ Teten Handani)
Sejumlah rakyat Kebon Jeruk menghadiri diskusi bersama mahasiswa mengenai Kriminalisasi Rakyat Kebon Jeruk di Kopma UIN Bandung, Rabu (22/11/2017). Diskusi bertujuan untuk mengajak seluruh mahasiswa UIN Bandung ikut serta dalam perjuangan intelektual aksi bersama rakyat yang akan dilaksanakan esok hari, Kamis (23/11/2017), di Polda Jawa Barat. (Jurnalposmedia/ Teten Handani)

JURNALPOSMEDIA.COM – Komite Aksi Mahasiswa UIN Bandung menggelar diskusi mengenai Kriminalisasi Rakyat Kebon Jeruk di Koperasi Mahasiswa (Kopma) UIN Bandung, Rabu (22/11/2017). Diskusi ini dihadiri langsung oleh warga Kebon Jeruk RT 02 RW 03, yang menjadi korban penggusuran oleh PT KAI.

Melalui diskusi ini, Komite Aksi Mahasiswa UIN Bandung mengajak seluruh mahasiswa untuk ikut mengambil tanggung jawab moral dan mengambil tindakan etis sebagai mahasiswa dengan ikut serta dalam perjuangan intelektual aksi bersama rakyat yang akan dilaksanakan esok hari, Kamis (23/11/2017), di Polda Jawa Barat. Selain UIN, diskusi ini juga berlangsung di beberapa kampus di Bandung, diantaranya Institusi Seni Budaya Indonesia (ISBI), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Universitas Islam Bandung (UNISBA).

Menilik konflik warga Kebon Jeruk RT 02 RW 03 dengan PT KAI mengenai hak kepemilikan lahan yang diawali dengan penggusuran pada 26 Juli 2016 oleh PT KAI dengan bantuan personil gabungan. Namun rakyat Kebon Jeruk tidak tinggal diam dan memperjuangkan haknya. Dibantu dengan kuasa hukum Asri Vidya Dewi, warga Kebon Jeruk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, warga Kebon Jeruk dinyatakan menang di persidangan (31/05/2017), dan PT KAI harus membayar ganti rugi senilai Rp 375 juta.

Disaat warga Kebon Jeruk tengah membangun kembali tempat tinggalnya, PT KAI kembali berulah untuk mendapatkan lahan tersebut. PT KAI bersama Polda Jabar terindikasi kuat tengah melakukan upaya kriminalitas terhadap warga. Warga dipidana dengan pasal 167 KUHP dan Perpu No.51 tahun 1960. Sampai saat ini, empat orang warga telah dipanggil dalam kurun waktu kurang dari dua minggu. Meski hanya sebatas saksi, melihat respon Polda terhadap pelaporan PT KAI menguatkan kecurigaan bahwa rakyat akan segera dijadikan sebgai tersangka.

Salah seorang warga Kebon Jeruk, Ulfatun Hamdiah mengharapkan kehadiran mahasiswa untuk bergabung dalam aksi solidaritas di Polda Jabar. “Kami ingin meminta bantuan kepada mahasiswa karena warga kami sangat sedikit,” ujar Hamdiah dalam diskusi.

Senada dengan Hamdiah, Yayah (55) juga mengaku sangat membutuhkan massa dalam aksi yang akan dilaksanakan esok hari. “Saya mina tolong sama adik-adik mahasiswa untuk bergabung bersama kami, ibu yang udah tua gini masa mau dimasukin ke penjara.” pungkas Yayah.

Bagikan :
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Terlama
Terbaru Suara Banyak
Inline Feedbacks
View all comments