JURNALPOSMEDIA.COM – Keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace (BoP) yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump memantik perdebatan publik. Langkah ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2026 dan diklaim sebagai bagian dari diplomasi aktif Indonesia dalam mendorong perdamaian serta rekonstruksi Gaza pascakonflik.
Dilansir dari ABC Indonesia legitimitasi BoP patut dipertanyakan. Palestina tidak menjadi anggota dewan, sementara Israel dilibatkan. Adapun pernyataan dari Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu memunculkan keraguan yang semakin menguat ketika Israel secara tegas menolak mengakui Palestina sebagai negara. Hal ini menunjukkan keikutsertaan Indonesia dalam BoP tidak serta-merta mencerminkan komitmen terhadap perdamaian yang adil.
Menurut Republika.com perbedaan sikap muncul di dalam negeri, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memilih mendukung kebijakan pemerintah. PBNU memandang kehadiran Indonesia di BoP sebagai bentuk tanggung jawab moral agar Indonesia tetap bisa menyuarakan kepentingan Palestina dari dalam forum internasional.
Sebaliknya, Jaringan Gusdurian menolak keikutsertaan Indonesia dalam BoP. Mereka menilai BoP tidak memiliki mandat hukum yang jelas, berpotensi melemahkan peran PBB, serta bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan. Perdamaian menurut mereka tidak dapat dibangun tanpa keadilan bagi Palestina. Karena itu, keikutsertaan dalam forum perdamaian yang tidak menjamin keadilan substantif patut dievaluasi secara serius.
Pada akhirnya, bergabungnya Indonesia dengan Board of Peace hanya akan bermakna jika benar-benar mendorong perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Jika tidak, menarik diri justru dapat menjadi sikap politik yang lebih konsisten dan bermartabat. Dalam isu Palestina, Indonesia tidak cukup hanya hadir di meja diplomasi tetapi Indonesia harus memastikan bahwa perdamaian yang diperjuangkan bukan sekedar simbol, melainkan keadilan yang nyata.














