Sun, 24 November 2024

BEM Bandung Raya Soroti Pemilu 2019

Reporter: Muhammad Fauzan P | Redaktur: Nazmi Syahida | Dibaca 291 kali

Thu, 16 May 2019
Abdul Latief/ Jurnalposmedia

JURNALPOSMEDIA.COM— Konflik Pemilu 2019 yang hingga kini masih berlanjut, mendapat perhatian khusus dari kalangan mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bandung Raya, menyatakan sikapnya  melalui rilis yang diterbitkannya, Kamis, (16/05/2019). Mereka menuntut pemerintah dan lembaga pembuat peraturan mengevaluasi peraturan yang ada saat ini.

Semakin banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia tak lepas dari sorotan mereka. Dilansir dari nasional.kompas.com, hingga 15 Mei 2019, jumlah petugas KPPS yang meninggal mencapai 527 jiwa dan 11.239 orang dalam kondisi sakit.

Dalam rilisnya, BEM Bandung Raya menuntut adanya jaminan yang diberikan pihak penyelenggara pemilu kepada anggota KPPS yang menjadi korban. Mereka juga menuntut pemerintah untuk kembali meninjau Peraturan KPU No.03 Tahun 2018 tentang KPPS.

Mengingat saat ini kondisi politik di Indonesia masih ‘panas’, BEM Bandung Raya juga menuntut para elit untuk bersikap bijaksana dalam menyikapi dinamika politik saat ini. Mereka juga mengingatkan agar bangsa Indonesia berhati-hati dengan politik adu domba  atau devide et impera yang dapat memecah belah Indonesia. Hal tersebut menimbulkan resistensi yang tinggi terhadap keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia.

Dalam rilis yang diterbitkan, terdapat tujuh poin pernyataan sikap dari BEM Bandung Raya. Berikut tujuh poin pernyataan sikap tersebut.

  1. Menuntut seluruh penyelenggara pemilu untuk menjamin kesejahteraan dan/ atau keselamatan anggota KPPS yang menjadi korban.
  2. Menuntut pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan KPU No.03 Tahun 2018 tentang KPPS.
  3. Mengimbau seluruh masyarakat untuk bijaksana menentukan sikap dan ikut serta dalam menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.
  4. Menuntut elit politik untuk bersikap bijaksana dalam menyikapi dinamika politik yang sedang berlangsung.
  5. Menuntu lembaga pers untuk menjunjung tinggi Pancasila dan UU RI No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
  6. Mendukung lembaga pers dalam mengakses informasi dan menyebarluaskan kepada publik sesuai dengan data dan fakta seperti yang tertuang dalam UU Pers Tahun 1999 bab 2 pasal 6.
  7. Menghimbau seluruh mahasiswa untuk berperan aktif dalam mengharmonisasi kondisi bangsa.
Bagikan :
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments