JURNALPOSMEDIA.COM-Setiap akhir bulan Ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun swasta. Pasalnya, hal ini sudah menjadi tradisi tahunan menjelang lebaran. THR pertama kali muncul atas usulan seorang tokoh pada masa pemerintahan Soekarno.
Tokoh tersebut yaitu Seokiman Wirjosandjojo, seorang politikus sekaligus Mentri Dalam Negeri yang dilantik pada tahun 1951. Pada mulanya THR hanya diberikan kepada pamong pradja atau sekarang lebih dikenal dengan PNS. Pada saat itu Soekiman memiliki program kerja mensejahterakan pamong pradja atau PNS. Ketika pertama diberikan jumlahnya Rp.125 sampai 200 ribu atau sekarang setara dengan Rp.1,2 juta.
Namun, akan hal tersebut kaum buruh protes lantaran hanya diberikan kepada pamong pradja, yang mengadakan demo pada Februari 1952. Mereka menuntut bahwa pemberian THR itu tidak adil.
Kaum pamong pradja yang terdiri dari priayi dan kaum ningrat keturunan raden. Akhirnya Soekiman juga meminta perusahaan-perusahaan swasta agar memberikan THR kepada buruh. Selepas Kabinet Soekiman, tak ada lagi yang menjelaskan soal kebijakan THR tersebut. Namun, kebijakan terus dilakukan, hal ini terbukti dengan masih adanya budaya THR hingga saat ini.
Barulah pada tahun 1994, pemerintah membuat peraturan resmi mengenai THR. Saat itu pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Pada tahun 2003, peraturan tersebut disempurnakan dengan terbitnya UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan wajib mendapatkan tunjangan. THR yang diterima juga disesuaikan dengan lamanya masa kerja, sedangkan untuk pekerja yang sudah satu tahun bekerja mendapat THR sebesar satu bulan gaji kerja.
Namun, perubahan terjadi ditahun 2016, pemerintah melakukan revisi mengenai peraturan pemberian THR. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa THR diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja.
Dengan hal ini, Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 dan 19 tahun 2018 tentang THR dan gaji ke-13. Menurut peraturan ini, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pejabat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD, menteri dan pegawai lainnya berhak mendapatkan THR.